
Palembang, BP – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Leman (30) dan Anton (35) keduanya warga Jalan Silaberanti, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, lalu Wahyudin (19) warga Jalan Macan Lindungan, Lorong Tunggal, Kecamatan IB I, Palembang, diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang , Senin (10/1) sekira pukul 20.00 ditempat persembunyiannya.
Karena melawan dan kabur saat ditangkap ketiga tersangka ditangkap.
Ketiga tersangka melakukan aksi pencurian di Jalan Sapta Pesona, tepatnya barak pekerja pembangunan hotel, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (13/12/2021) sekira pukul 03.30 dengan korban Paisal Akbar (27) warga Dusun VIII, Deli Serdang, menderita kerugian 1 unit Handphone (HP) merek Xiaomi 5A warna white gold, 1 unit HP merek Xiaomi Redmi 5A warni rose gold, 1 unit HP merek Xiaomi Note 5+ warna putih, Dompet berisikan e – KTP Paisal Akbar, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah meringkus 3 orang tersangka yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
” 3 orang sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 setelah menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan, mengetahui keberadaan ketiga nya langsung ditangkap. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran (DPO) berinisial J,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (11/1).
Untuk modusnya, lanjut Kompol Tri Wahyudi, para pelaku ini masuk kedalam kamar mess yang saat itu tidak terkunci pintunya, sementara korban sendiri sedang tertidur.
“Pelaku mengambil handphone 3 buah, dompet korban berisi kartu penting dan uang tunai, korban baru mengetahui telah di curi saat terbangun dari tidur,” katanya.
Dan barang hasil curian ada yang mereka jual seperti handphone, dan hasilnya mereka bagi.
“Benar, ketiga nya di berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap. Atas ulahnya ketiga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun,” katanya.
Tersangka Leman mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
“Kami masuk kedalam kamar itu saat melihat pintu tidak terkunci, lalu mengambil handphone, dompet, disana. Handphone kami jual 2 unit melalui aplikasi OLX seharga Rp 600 ribu dan 1 unit di tukar tambah. Uangnya kami bagi, dan sudah habis digunakan membeli kebutuhan sehari-hari saja,” katanya.#osk