
Sapril alias Cupang (35) warga Jalan H Sanusi Lorong Masjid Kecamatan Kemuning Palembang bersama Taufik Irawan (35) rekan sejawat sekaligus tetangganya ditangkap anggota Polsek Ilir Barat II Palembang atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tim Opsnal Polsek Ilir Barat II pada Rabu (5/1) lalu.(BP/IST)
Palembang, BP- Sapril alias Cupang (35) warga Jalan H Sanusi Lorong Masjid Kecamatan Kemuning Palembang bersama Taufik Irawan (35) rekan sejawat sekaligus tetangganya ditangkap anggota Polsek Ilir Barat II Palembang atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tim Opsnal Polsek Ilir Barat II pada Rabu (5/1) lalu.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol M Ihsan mengatakan, setelah anggotanya mendapat informasi dari warga tentang kegiatan terlarang dari kedua tersangka, tim langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Lalu dilakukan pengejaran hingga akhirnya Cupang dan Taufik berhasil ditangkap di Jalan PDAM Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram di kantong celana belakang dari Taufik,” katanya, Jumat (7/1).
Atas temuan itu, Taufik dan Cupang yang sedang berboncengan kemudian dibawa ke Polsek Ilir Barat II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 KUHP.
Tersangka Sapril alias Cupang mengakui perbuatannya.
“Tiga kali sebelumnya (dipenjara), kasus saya berkelahi,” katanya.
Hukuman sebelas tahun di Nusa Kambangan didapat Cupang karena mendapat penambahan masa tahanan.
Cupang awalnya divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang karena berkelahi hingga mengakibatkan lawannya tewas.
Dia lalu dipindahkan ke Nusa Kambangan dalam menghabiskan masa tahanan.
Namun di tempat itu dia kembali berbuat ulah dengan berkelahi antar tahanan hingga mengakibatkan korban nyawa.
Akibatnya, Cupang mendapat penambahan masa tahanan menjadi sebelas tahun di dalam Nusa Kambangan.
“Kasus kedua, saya berkelahi lagi. Waktu itu kena empat tahun (penjara). Kasus ketiga juga sama berkelahi. Dipenjara 2,5 tahun. Semuanya di Palembang,” katanya.
Setiap keluar dari penjara, Cupang selalu bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Belakangan, dia baru mencoba jadi tukang ojek guna mencari nafkah.
Namun niat itu urung terlaksana karena Cupang harus kembali berurusan dengan hukum yang kali ini untuk kasus kepemilikan narkotika.
“Taufik yang beli barangnya (sabu). Dia pakai jasa saya untuk ngojek, dibayarnya pakai sabu,” katanya.#osk