Minta PN Palembang Tak Tunda  Sidang Putusan Terdakwa 4 Pengedar Narkoba

82
Sejumlah orang yang menamakan dirinya  Masyarakat Peduli Ancaman Narkoba menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang, Kamis (6/12)(BP/IST)

Palembang, BP- Sejumlah orang yang menamakan dirinya  Masyarakat Peduli Ancaman Narkoba menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang, Kamis (6/12) pagi dalam rangka memantau hasil keputusan hakim dalam sidang kasus penyalahgunaan Narkotika yang menyeret terdakwa Deby Destiana, Marcelia, Mat Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Ida.

Dimana sidang yang harus di putuskan tanggal (23/12/2021 ) lalu di tunda majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, pada Kamis (23/12/2021) dan kembali akan digelar pada tanggal 6 Januari 2022.

“Kami minta untuk agar tuntutan di putuskan hari ini Kamis (6/1), dan dihukum dengan seberat – beratnya sesuai dengan UU yang berlaku. Yang kita tahu ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Dian Pratiwi penanggung jawab aksi, Kamis (6/1).

Baca Juga:  Kejahatan Konvensional Menonjol di Sumsel

Menurutnya, masing-masing  terdakwa ada seorang ibu yang merupakan residivis, ada 4 orang 3 diantaranya wanita. “Ini satu keluarga, jadi menjadi perhatian khusus bagi kami selaku ibu – ibu, perempuan dan masyarakat khusunya kota Palembang,” katanya.

Dian mengaku , sempat bertemu langsung ketua PN, menurut Dian ketua PN mengucapkan terima kasih dan sangat senang di datangi  mereka.

Sebelumnya JPU, Ursula Dewi menuntut empat terdakwa dengan 10 tahun penjara, dan Tim Penasehat hukum terdakwa Debi Destiana meminta didalam nota pembelaannya dengan didasarkan pada fakta materil yang terungkap dipersidangan khusus untuk terdakwa Debi Destiana agar kiranya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Gelar Pra-Rekonsiliasi Penyelarasan Data Laporan Keuangan dan BMN

Atas dugaan pemufakatan jahat peredaran Narkotika berdasarkan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1), Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan barang bukti (BB) sabu seberat 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel.

Baca Juga:  85 Pengurus Ranting PPP Kota Palembang Dilantik 

Para terdakwa ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKBP Andi Supriadi, menggerebek bisnis narkoba yang menyeret satu keluarga di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (21/6/2021).

Kemudian para terdakwa berempat orang ini langsung dibawa petugas, berikut barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...