Tiga Orang Ditetapkan Tersangka, Kasus Meninggalnya  Haidil

53
Satreskrim Polrestabes Palembang, menetapkan  tiga tersangka dalam kasus  meninggalnya seorang ABG, M Haidil Fiqri (17). Warga Lorong Masjid Jamik, Kecamatan Plaju. Sebelumnya polisi memeriksa 14 orang saksi dalam kasus ini. (BP/IST)

Palembang, BP-Satreskrim Polrestabes Palembang, menetapkan  tiga tersangka dalam kasus  meninggalnya seorang ABG, M Haidil Fiqri (17). Warga Lorong Masjid Jamik, Kecamatan Plaju. Sebelumnya polisi memeriksa 14 orang saksi dalam kasus ini.

“Untuk 11 orang lainnya dipulangkan. Dan wajib lapor,” kata  Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, di ruang kerjanya, Rabu (5/1).

Baca Juga:  Sepanjang Januari-Juli 2023, Imigrasi di Sumsel Terbitkan 39.705 Paspor

Selain itu, tambah Tri, masih ada satu orang yang masih buron yakni inisial R. “R ini perannya menabrak korban dengan sepeda motor. Dan membacok korban,”  katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 Ayat (3) KUHP. Tentang tindak pidana pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukumannya, pidana penjara diatas 5 tahun,” kata  Tri.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lahat

Sebelumnya, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Mengamankan 14 orang diduga terlibat pengeroyokan ABG bernama M Haidil Fikri (17). Akibatnya, Haidil Fikri meninggal dunia. Kejadiannya di Jalan POM XI depan Taman TVRI, Kecamatan Ilir Barat 1, Sabtu (1/1), sekitar pukul 01.30 .

Motifnya, korban dan dua temannya diduga hendak membegal pasangan sejoli sedang naik motor. Kemudian ditegur oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 8 orang.

Baca Juga:  Serukan Dukungan untuk Palestina dalam Aksi Bela Palestina Jilid III di Sumsel

Korban tak terima dan terjadi keributan. Hingga korban dikeroyok dan meninggal dunia di TKP. Akibat luka bacok dan tusukan di belakang telinga kiri, punggung, leher dan lengan kiri.#osk

Komentar Anda
Loading...