
Palembang, BP-Satreskrim Polrestabes Palembang, menetapkan tiga tersangka dalam kasus meninggalnya seorang ABG, M Haidil Fiqri (17). Warga Lorong Masjid Jamik, Kecamatan Plaju. Sebelumnya polisi memeriksa 14 orang saksi dalam kasus ini.
“Untuk 11 orang lainnya dipulangkan. Dan wajib lapor,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, di ruang kerjanya, Rabu (5/1).
Selain itu, tambah Tri, masih ada satu orang yang masih buron yakni inisial R. “R ini perannya menabrak korban dengan sepeda motor. Dan membacok korban,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 Ayat (3) KUHP. Tentang tindak pidana pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukumannya, pidana penjara diatas 5 tahun,” kata Tri.
Sebelumnya, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Mengamankan 14 orang diduga terlibat pengeroyokan ABG bernama M Haidil Fikri (17). Akibatnya, Haidil Fikri meninggal dunia. Kejadiannya di Jalan POM XI depan Taman TVRI, Kecamatan Ilir Barat 1, Sabtu (1/1), sekitar pukul 01.30 .
Motifnya, korban dan dua temannya diduga hendak membegal pasangan sejoli sedang naik motor. Kemudian ditegur oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 8 orang.
Korban tak terima dan terjadi keributan. Hingga korban dikeroyok dan meninggal dunia di TKP. Akibat luka bacok dan tusukan di belakang telinga kiri, punggung, leher dan lengan kiri.#osk