Jual Motor Teman, Fauzi Ditangkap Polisi

76

Muhammad Fauzi (24) warga Lr Batu Karang, Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil ditangkap Unit Ops Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran kasus penggelapan motor pada November 2021 lalu.(BP/IST)

Palembang, BP-Muhammad Fauzi (24) warga Lr Batu Karang, Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil ditangkap Unit Ops Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran kasus penggelapan motor pada November 2021 lalu.

Kejadian berawal, pada Rabu (10/11) sekitar pukul 15.00 , tersangka Fauzi melarikan motor Yamaha Mio warna hijau BG 2785 RY, milik korban Muhammad Alamsyah (25), warga Jalan Talang Kepuh Perum Taman Asri I, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang.

Baca Juga:  Kisah Pasutri AKBP Hadi Syaefudin dan AKP Nora Marlinda Yang Sama-Sama APH

Dimana tersangka Fauzi mendatangi rumah korban di Jalan  Talang Kepuh Perum Taman Asri I, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang.

Tersangka meminjamkan motor untuk berbelanja ke warung dan korban pun langsung meminjamkan motornya. Namun sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan melapor ke SPKT Mapolrestabes Palembang.

Tersangka berhasil ditangkap Sabtu (18/12), sekitar pukul 21.00 di rumahnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Sumsel Berikan Dukungan Kepada APH, Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, saat akan ditangkap tersangka tanpa berkutik, anggota pun langsung mengamankan tersangka.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...