Buat Ekstasi Palsu, Suhaimi Ditangkap Polisi

63
Suhaimi (46) warga Jalan Kedukan II, Tangga Buntung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Atas ulahnya membuat dan menjual narkoba jenis ekstasi palsu yang dibuatnya sendiri akhirnya terbongkar, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (2/12) sekira pukul 03.30 di rumahnya.(BP/IST)

Palembang, BP—Suhaimi (46) warga Jalan Kedukan II, Tangga Buntung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Atas ulahnya membuat dan menjual narkoba jenis ekstasi palsu yang dibuatnya sendiri akhirnya terbongkar, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (2/12) sekira pukul 03.30 di rumahnya.

Dari dalam rumah tersangka, tim beguyur bae menemukan barang bukti (BB) berupa alat cetak ekstasi, obat – obat warung seperti Bodrex, Paramex, Napacin, tepung dan lainnya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka bersama BB langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga:  Bunuh Diri di Jurang Endikat

Tersangka Suhaimi mengakui kalau dirinya telah membuat ekstasi palsu. “Saya bisa membuat ekstasi  palsu 100 butir/hari, dan sudah ada yang beli mereka tetangga sekitar rumah, sehari terjual bisa 5 butir dengan harga perbutir Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu,” katanya.

Lanjut tersangka, ekstasi palsu dibuatnya dengan racikan obat berupa Napacin, Bodrex, Paramex, dan dicampur gendum. “Saya membuat ekstasi  palsu belajar sendiri setelah melihat teman ada yang buat seperti itu, pernah juga ada pelanggan saya yang komplain dengan ekstasi  saya bahkan saya sempat dipukulnya,” kata residivis kasus perkelahian ini.

Baca Juga:  BNN Perlu Periksa Kesehatan Calon Kepala Daerah

Aktifitas membuat ekstasi palsu ini sudah dilakoninya sejak 3,5 bulan lalu. “Uang hasil penjualan untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja,” katanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan bahwa tersangka ditangkap Unit Ranmor karena membuat dan menjual ekstasi palsu.

“Ekstasi yang dibuat tersangka dicampur obat obatan berupa Bodrex, Paramex, Napacin, Gendum, lalu di cetaknya dengan alat yang dimodifikasi dengan hasil cetak berbentuk seperti ekstasi  aslinya. Lalu ekstasi palsu ini dijual nya,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Baca Juga:  Perwira Polda Dikeroyok Sopir Travel

Kompol Tri Wahyudi menerangkan kalau atas perbuatannya ini akan disangsikan tentang UU Kesehatan. “Nanti kita akan cek ekstasi palsu yang dibuat tersangka, apakah didalamnya ada kandungan narkotika, yang apabila ada nanti akan kita serahkan ke Satnarkoba, tetapi pengakuan tersangka saat ini bahwa ekstasi palsu buatannya tidak ada kandungan narkotika tetapi asli dari obat obatan dari warung,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...