Pembangunan Pasar di 15 Ulu Diduga Tak Lengkapi Izin

135
Pimpinan Komisi II DPRD Kota Palembang, Alex Andonis (Ketua), Fahrie Adianto (Wakil Ketua), Pomi Wijaya (Sekretaris), anggota Abdullah Taufik, RM Yusuf Indra Kesuma, Sudirman, M Arfani, dan Muhammad Hibbani, saat melakukan sidak kelapangan bersama pihak PD Pasar Palembang Jaya, Selasa (16/11) ke  pembangunan pasar di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, tepatnya di seberang, dan samping, Pasar Cheng Ho. (BP/IST)

Palembang, BP—Pembangunan pasar di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, tepatnya di seberang, dan samping, Pasar Cheng Ho, diduga tidak dilengkapi izin dan melanggar, Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Hal itu diketahui setelah pimpinan Komisi II DPRD Kota Palembang, Alex Andonis (Ketua), Fahrie Adianto (Wakil Ketua), Pomi Wijaya (Sekretaris), anggota Abdullah Taufik, RM Yusuf Indra Kesuma, Sudirman, M Arfani, dan Muhammad Hibbani, sidak kelapangan bersama pihak PD Pasar Palembang Jaya, Selasa (16/11).

Baca Juga:  APBD Palembang Tahun 2020 Diproyeksikan Turun

Tapi, sayangnya, saat sidak dilakukan tidak ada penanggungjawab pembangunan pasar. Oleh sebab itu, temuan lapangan tersebut, akan dibawa ke dalam rapat komisi dan pihak-pihak terkait akan dipanggil.

“Berdasarkan keterangan dari Dirut PD Pasar Palembang Jaya, yang ikut dalam sidak, diketahui pembangunan pasar yang hampir rampung tersebut belum memiliki izin dari Pemkot Palembang maupun PD Pasar,” kata Wakil Ketua Komisi II, DPRD Kota Palembang, Fahrie Adianto.

Ia meminta kepada Pemkot Palembang melalui dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan perizinan pembangunan pasar tersebut.

Baca Juga:  Rita Suryani Tinjau Banjir dan Berikan Bantuan

“Jangan sampai kecolongan. Ini potensi PAD Kota Palembang. Apalagi, berdasarkan fakta lapangan, bangunan itu melanggar GSB dan GSJ, dimana bangunan sangat dekat dengan jalan, atau lebih maju dari pada bangunan ruko yang ada dikawasan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal membenarkan, jika pembangunan pasar di samping dan seberang Pasar Cheng Ho, Jakabaring tersebut belum dilengkapi izin.

Baca Juga:  Rancangan Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme, Merusak Integritas Hukum

“Di sana ada 2 Pasar yang dibangun, ada Pasar Cheng Ho dan pasar depan terminal. Keduanya belum ada izin,” katanya.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan izin, pengelola harus melampirkan dahulu susunan kepengurusan tersebut, kemudian mendapatkan rekomendasi dari PD Pasar.

“Jadi sampai sekarang, kami belum keluarkan rekomendasi untuk kedua pasar tersebut. Atas temuan di lapangan ini, kami akan panggil pengelola, kemudian hasilnya, akan kami laporkan kepada Komisi II DPRD Kota Palembang,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...