Polrestabes Palembang Amankan Sabu 500 Gram 

70

Pihak Resnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Ferdiyansa (33) di Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Keluhan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (14/10) sekitar pukul 07.00 .(BP/IST)

Palembang, BP- Pihak Resnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Ferdiyansa (33) di Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Keluhan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (14/10) sekitar pukul 07.00 .

Pelaku diamankan karena menyimpan hingga menjual barang haram jenis sabu di sekitar kediamannya dengan barang bukti 500 gram sabu yang disembunyikan pelaku di belakang salon aktif didalam rumah kontrakannya yang dibagi lima bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat brutto 500 gram.

Baca Juga:  Kapolda Sambangi Kabinda Sumsel

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat. “Mendapati informasi itu anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti,” katanya.

Menurutnya dari interogasi yang dilakukan barang tersebut merupakan titipan dari bandar besar di Sumsel yang berhasil lolos.

“Ya tersangka ini termasuk orang kepercayaan seorang bandar berinisial IP dengan upah Rp 2 juta per bulannya,” katanya.

Baca Juga:  Demo Ke Kejati Sumsel dan PT Palembang,  Koalisi LSM Minta Jaksa  Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Pelaku sendiri menurutnya sudah mengikuti bandar besar di Sumsel sejak Mei 2021 lalu. “Selain sebagai tempat penitipan barang, dari keterangan pelaku ke anggota kita dia juga ikut menjual barang haram itu,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...