Datangi PN Palembang, MPPMS Minta Pembangunan Masjid Sriwijaya Dilanjutkan

88

Palembang, BP – Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pembangunan Masjid Sriwijaya (MPPMS), mendatangi Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021) pagi.

MPPMS datang menyampaikan beberapa pernyataan sikap dan dokumen temuan, yang diharapkan bisa membantu mengungkap fakta-fakta dari kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang yang sekarang masih terus bergulir.

Koordinator Aksi, Sanusi, dalam orasinya menyampaikan, jika kedatangan MPPMS ke Pengadilan Negeri Palembang bukan sebagai bentuk intervensi kepada badan penegak hukum ini, melainkan bentuk kepedulian terhadap Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca Juga:  DPO Pencurian di Kapal Ditangkap Sat Polairud Polrestabes Palembang 

“Kasus Masjid Sriwijaya ini jangan jadi konsumsi publik terus-menerus, sampai benar-benar fakta bisa terungkap,” ucapnya.

Itu penting untuk menghindari munculnya spekulasi dari dugaan kriminalitas dari pejuang pembangunan Masjid Sriwijaya atau dakwaan yang diduga masih kabur.

MPPMS pun berharap, kasus ini benar-benar bisa lepas dari intervensi pihak manapun, termasuk politik.

“Kita mendukung jika pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring ini dilanjutkan, dan mengingatkan untuk waspada jika ada pihak-pihak yang menghendaki pembangunan Masjid Sriwijaya ini gagal,” ucapnya.

Baca Juga:  Dari SMB IV  Hingga Tokoh-Tokoh Palembang  Kecam Pengrusakan Komplek Pemakaman Bersejarah Pangeran Kramo Jayo

Terakhir, dalam orasinya, Sanusi menyampaikan jika MPPMS akan terus mengawal proses peradilan terdakwa, agar proses keadilan berupa kebebasan tanpa intervensi, dan meminta Polri melidik dugaan penebar fitnah Masjid Sriwijaya baik konvensional maupun lewat ITE sesuai undang-undang.

Di tempat yang sama, Humas PN Palembang, Abu Hanifah, SH, MH, di depan puluhan massa menyampaikan, ucapan terimakasih jika aksi ini sebagai bentuk kepedulian dan dukungan penegakan hukum pada kasus pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual

Namun, lanjut Abu, PN Palembang juga menyediakan media dalam upaya hukum lainnya berupa upaya Praperadilan bagi yang merasa diperlakukan tidak adil dalam penetapan tersangka dalam perkara ini.

“Percayalah pengadilan tidak akan terintervensi dalam persidangan, perkara ini, murni independen. Total los kerugian, kami hitung, dan kami Jumat ini akan datang ke lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya, tolong jangan hambat dan dukung kami,” tandasnya. (ndi)

Komentar Anda
Loading...