DPRD Sumsel Ingatkan Perusahaan Asing di Sumsel Agar Libatkan Tenaga Kerja Lokal

Palembang, BP- Wakil ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Mgs Syaiful Fadli mengingatkan perusahan yang berlokasi di Sumsel khususnya perusahaan asing, untuk mengikuti aturan yang ada khususnya dalam melibatkan tenaga kerja lokal sekitar lokasi perusahaan.
“Aturan untuk tenaga lokal sudah ada di Perda no 6 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan penetapan tenaga kerja, dimana salah satu pasal menyebutkan suatu perusahan disuatu daerah wajib memperkerjakan pekerja lokal di ring satu. Artinya, kita sudah ada payung hukumnya perusahanan untuk melibatkan pekerjaan lokal,” kata politisi PKS ini, Kamis (30/9).
Menurutnya , kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan sesuai perda tersebut, maka pihaknya akan menyidaknya dan mencari kejelasan sesungguhnya.
Soal aturan menurutnya pekerja lokal dalam Perda itu sendiri sudah diatur paling sedikit 80 persen masyarakat lokal diperdayakan.
Mengenai sanksi sendiri, Syaiful melanjutkan pihaknya bisa memberikan rekomendasi untuk menutup perusahaan itu, jika faktanya tidak dilibatkan pekerja lokal.
“Semua ada mekanismenya, mungkin dengan teguran dulu SP 1 dan 2 hingga penghentian kontrak, tapi kami akan cek langsung dulu dan bersurat, jika tidak diindahkan maka kita rekomendasikan untuk distop usahanya. Bagaimana memberi sumbangsih ke daerah jika tenaga kerja lokal tidak dilibatkan, artinya mereka hanya ingin mengerut SDA (Sumber Daya Alam) saja, tanpa merangkul SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada,” katanya.#osk