GTRA di Kabupaten Kota dan Provinsi Sumsel Dikukuhkan

Gubernur Sumsel H. Herman Deru pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61 yang dipusatkan di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Jalan Pom IX Palembang, Jum’at (24/9).(BP/IST)
Palembang, BP- Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61 yang dipusatkan di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Pom IX Palembang, Jum’at (24/9) dikukuhkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di kabupaten kota dan Provinsi ditandai dengan penyerahan program dari Gubernur H Herman Deru.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel Drs. Pelopor M Eng, Sc menilai GTRA ini adalah bentuk kerja bersama karena didalam gugus tugas reforma agraria ada unsur masyarakat diwakili beberapa penggiat agraria yang ada di Sumsel untuk berkerja bersama-sama untuk memastikan permasalahan yang ada di Sumsel berspekturum luas secepatnya bisa ditangani dan selesaikan.
“ Teman-teman Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (Krass), menjadi bagian dari tim ini , didalam GTRA sekarang teman-teman Krass menjadi salah satu tokoh yang membantu saya mendorong para bupati dan walikota segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria di 10 kabupaten kota yang sudah terbentuk hari ini oleh teman-teman Krass,” katanya.
Apalagi menurutnya kemarin Presiden menyerahkan 120 ribu lebih sertifikat redistribusi tanah secara nasional dan di Sumsel ada 1200 lebih sertifikat tanah yang merupakan hasil sebagian besar adalah dari penyelesaian konflik agraria yang sudah bertahun dan ditempat lain ada sampai puluhan tahun.
“ Ada beberapa konflik tanah di Sumsel yang sedang dalam penanganan , makanya hari ini salah satu point penting juga di Sumsel dalam peringatan ini adalah kita mengukuhkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di kabupaten kota dan Provinsi ditandai dengan penyerahan program dari bapak Gubernur pada kita ,” katanya.
Dan juga hari ini menurutnya di launching aplikasi Loketku yang merupakan bagian dari dalam aplikasi yang bisa di unduh di apps store dan Goggle store yang disebut sentuh tanahku.
“Dalam aplikasi loketku masyarakat sebelum datang ke kekantor pertanahan sudah bisa berkomunikasi tentang persyaratan dengan mesin yang sudah kita sediakan , setelah itu bisa memilih sendiri hari apa, jam berapa, tanggal berapa akan datang kantor kita untuk menyerahkan berkasnya , bahkan nanti kita akan persiapkan juga kalau masyarakat tidak mampu tidak datang cukup dikirim,” katanya.
Kalau sudah seperti ini menurutnya orang tidak perlu menguasakan kepada orang lain untuk mengurus dan bisa di urus melalui handphone di rumah.
“ Lebih efisien , ngapain berlama-lama di kantor pertanahan , tentukan waktunya , datang pada waktu yang ditentukan , layanan di dapatkan dan dari aplikasi ini perjalanan berkasnya dia sudah tahu sekarang sudah sampai dimana, tidak usah datang ke kantor, dalam aplikasi ada juga pengaduan langsung bisa melapor kepada kepala kantor, kakanwil atau bahkan pada menteri, saya punya urusan di kantor pertanahan ini , ini bukti setornya kok belum selesai-selesai, ini momentum perbaikan pelayanan,” katanya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan pendaftaran tanah, seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia akan didaftarkan paling lambat akhir 2024 tapi karena pandemi diundur akhir tahun 2025.
“Tidak ada lagi satu jengkal tanahpun dengan status seperti apapun yang nanti tidak ada datanya di BPN, kalau tidak ada masalahnya kita berikan sertifikat ,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Sumsel H. Herman Deru bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61 yang dipusatkan di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Jalan Pom IX Palembang, Jum’at (24/9).
Dalam upacara yang juga dihadiri sejumah tamu dan undangan serta perwakilan dari Forkopimda Sumsel tersebut selain menyematkan tanda jasa kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada para pegawai dilingkungan Kanwil BPN Sumsel. Gubernur Herman Deru juga memotong nasi tumpung dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel Drs. Pelopor M Eng, Sc.
Dalam pidato tertulisnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil yang dibacakan Irup Gubernur Herman Deru menyebut pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 kali ini mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap komitmen dalam melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan turunannya membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan melalui cara memudahkan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.
“UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha,” ucap Herman Deru.
Dukungan terkait kemudahan perizinan ucap Herman Deru, diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.
“Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc lnformation System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru,” imbuhnya.
Herman Deru secara khusus menyinggung Kejahatan Pertanahan atau Mafia Tanah yang kerap kali beroperasi dengan meresahkan masyarakat. Untuk dia secara khusus Herman Deru berharap pihak Kanwil ATR/BPN dan jajaran fokus melakukan upaya pencegahan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Para mafia tanah ini bisanya praktik dengan modus kepemilikan lahan tanah-tanah ulayat yang belum bersertifikat. Karena itu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat segerah urus, sebab banyak kegunaannya selain aset tanah aman, sertifikat juga bisa digunakan untuk modal sebagai upaya perbaikan ekonomi keluarga,” katanya.#osk