
Curi Ponsel Tetangga Ditangkap Polisi

Rustam Effendi (40) warga Jalan Mr Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (22/9) usai mencuri ponsel merk A71 milik korban Hermanto (41), yang terjadi Senin (13/9) sekira pukul 09:00 di Komplek Yuka, Blok Q, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.(BP/IST)
Palembang, BP- Rustam Effendi (40) warga Jalan Mr Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (22/9) usai mencuri ponsel merk A71 milik korban Hermanto (41), yang terjadi Senin (13/9) sekira pukul 09:00 di Komplek Yuka, Blok Q, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Aksi tersangka terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian, karena ciri-ciri tersangka diketahui akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Pada saat kejadian tersangka datang berbelanja di warung manisan milik korban, untuk membeli sebungkus rokok. Namun, disaat korban mencari sisa pengembalian uang belanja tersangka dan meninggalkan sendirian.
Tersangka langsung mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di atas toples didalam warung tersebut, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban, pelaku berhasil diamankan saat baru pulang dari luar dan ditangkap dirumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak ponsel merek Oppo A 71 dan rekaman video CCTV.
Tersangka Rustam mengakui perbuatannya mencuri ponsel korban.
“Saat itu saya membeli rokok, korban yang sedang mencari pengembalian uang, lengah. Saya melihat ada ponsel di atas toples, lalu saya ambil,” katanya. #osk