
Gedung Walikota Palembang
Palembang, BP- Penyelenggaraan Pilwako Palembang mendatang diagendakan pada 27 November 2024 mendatang bersamaan dengan Pilkada serentak seluruh Provinsi, Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Sejauh ini proses dan tahapan masih mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hal ini dijelaskan Ketua KPU Palembang Syawaluddin saat dihubungi Berita Pagi, Minggu (22/8). Menurutnya tahapan pelaksanaan Pilkada nantinya menjadi 25 bulan. Hal ini diharapkan agar pelaksaannya bisa lebih sempurna dari tahun sebelum ini.
“Jadi Insya Allah pada Maret 2022 kita sudah masuk dalam tahapan Pilkada 2024. KPU dan jajaran sudah melakukan persiapan seperlunya,” ujar Syawaluddin.
Terkait sistim pemilihan nantinya, menurut Syawal masih menggunakan pola lama karena tetap mengacu pada regulasi yang terakhir.
“Namun nanti persyarakat dukungan tentu harus mengacu kepada hasil Pemilu Legislatif 2024 itu nantinya. Partai atau gabungan partai yang berhak mencalonkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang dilihat sejauhmana hasil suara atau kursi Pemilu Legislatif yang digelar Pebruari 2024,” tambahnya lagi.#osk