KPK Beri Penjelasan Terkait Nama Harun Masiku Yang Tidak Tercantum di Situs Interpol
Palembang, BP – Polemik burunon internasional kasus perkara dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yakni Harun Masiku masih terus bergulir.
Harun Masiku sendiri sudah berstatus DPO sejak Januari 2020, bahkan kata Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa negara tetangga telah merespons upaya pencarian Harun Masiku meskipun ia enggan menyebutkan negara tetangga yang dimaksud.
Selain itu, ia mengingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun Masiku akan diancam pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, hingga saat ini masih banyak pihak yang mempertanyakan kejelasan hukum Harus Masiku meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan red notice.
Melalui Plt. Juru Bicaranya, KPK menyebutkan bahwa nama tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak dicantumkan dalam situs resmi Interpol.
Hal tersebut, tentunya berbanding terbalik dengan pernyataan dari KPK sebelumnya.
Pasalnya, KPK menyampaikan jika Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
“Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pada situs Interpol tercantum sejumlah nama buronan internasional yang sesuai dengan permintaan negara lain bukan berdasarkan permintaan dalam negeri (Indonesia).
“Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri, Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu,” ujarnya.
Meskipun nama Harun Masiku tersebut tidak dipublikasikan, ia memastikan bahwa hal tersebut tidak mengurangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku karena anggota Interpol tetap dapat mengakses data melalui sistem jaringan Interpol.
“Perlu kami sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol. Jadi, tidak terpublikasinya dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya,” pungkasnya. #ric