Polda Sumsel Limpahan  Berkas Perkara Pencurian Buah Sawit Ke Penuntut Umum

54
Setelah rampung berkas perkaranya Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Selasa (3/8) melimpahkan berkas perkara delapan tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Andira Agro di desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin pada Juni 2021 lalu ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.(BP/IST)

Palembang, BP- Setelah rampung berkas perkaranya Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Selasa (3/8) melimpahkan berkas perkara delapan tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Andira Agro di desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin pada Juni 2021 lalu ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Delapan tersangkanya adalah M Nasir (32), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Amancik (32), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Ari Purnomo (23), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

Lalu Andriansyah (32), warga Duren Ijo, RT 01, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Ahmad Martin (36), warga Dusun I, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba, Mansur (36), warga Desa Merah Mata, Banyuasin I, Banyuasin, Asan (39) warga Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Muba dan Supandi (38), warga Desa Karang Agung, RT 03, Kelurahan karang Agung, Kecamatan Lalan Muba.

Baca Juga:  Sempat Memanas, Wagub Sumsel Dihujani Interupsi Anggota DPRD Sumsel

Dalam pelimpahan tahap dua ini selain delapan tersangka barang bukti juga diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan  mengatakan penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap dua perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT Andira Agro di desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

“Sudah  melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara pencurian buah sawit ke penuntut umum, Kejaksaan Negeri Banyuasin,”katanya.

Menurutnya dengan selesai pelimpahan berkas perkara tahap kedua ini penyidik sudah menyelesaikan tugas nya dengan baik.

Baca Juga:  Sumsel Dukung Program Targetkan 1 Juta Vaksin Perhari

Sebelumnya anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus delapan orang pelaku spesialis pencurian buah kelapa sawit milik PT Andira Agro di desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Rabu (16/6).

Delapan tersangka yang ditangkap tersebut yakni, M Nasir (32), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Amancik (32), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Ari Purnomo (23), warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

Lalu Andriansyah (32), warga Duren Ijo, RT 01, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Ahmad Martin (36), warga Dusun I, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba, Mansur (36), warga Desa Merah Mata, Banyuasin I, Banyuasin, Asan (39) warga Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Muba dan Supandi (38), warga Desa Karang Agung, RT 03, Kelurahan karang Agung, Kecamatan Lalan Muba.

Baca Juga:  Wali Kota Ratu Dewa Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Menteri PKP ke Palembang

Aksi pencurian buah sawit yang dilakukan komplotan ini sudah berlangsung dari bulan Februari 2021 dan baru terungkap beberapa hari lalu setelah adanya laporan dari perusahaan.

Modus komplotan ini mengambil tandan buah kelapa sawit dari lahan seluas 50 hektar milik PT Andira Agro di Desa Teluk Mahang, Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin dengan menggunakan peralatan seperti dodos, celurit, gerobak sorong, sepeda motor, dan mobil pick up, mobil truk, gergaji mesin yang turut disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu enam ton tandan buah sawit hasil curian juga turut disita sebagai barang bukti.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...