Pengedar Narkoba Lorong Jambu di Tangkap

91

Satres Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil menangkap seorang pengedar nakoba di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kecamatan Gandus Palembang,pada Kamis (30/7) sekitar pukul 06.00 , yaitu M Jui Romadhon (19) bersama orang tuanya Heriyanto (40) dan temannya Ariansyah (24) warga Jalan Karang Anyar Jeramba III, Lorong Sehaluan, Kecamatan Gandus Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Satres Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kecamatan Gandus Palembang, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 06.00 , yaitu M Jui Romadhon (19).

Pelaku  ditangkap bersama orang tuanya Heriyanto (40) dan temannya Ariansyah (24) warga Jalan Karang Anyar Jeramba III, Lorong Sehaluan, Kecamatan Gandus Palembang.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) Sabu seberat 4,21 gram dibungkus plastik klip bening.

Lalu, 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital warna silver, 1 buah pipet berbentuk sekop, Uang tunai Rp 840 ribu, 1 buah dompet berwarna pink. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga:  Selama 2017, Kasus Narkotika Di Sumsel Menurun

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar kita sekira jam 6 pagi memasuki Lorong Jambu yang dikenal daerah rawan narkoba di kawasan tangga buntung,” kata Andi, Jumat (30/7).

Lanjut Andi, pihaknya sudah mempersiapkan anggota yang melakukan penyamaran (undercover bay) untuk melakukan penyelidikan. “Hasilnya salah satu rumah diduga tempat narkoba di geledah, bahkan menjadi viral di medsos,” katanya.

Menurut Andi, satu target operasi (TO) tersangka merupakan residivis kasus narkoba.

Baca Juga:  Febri Budi Jadi Korban Keganasan Pelaku Jambret

“Tersangka Jui berhasil diamankan, dan dua pelaku lagi saat berada disana yakni orang tua Jui yakni Heriyanto dan temannya Ariyansyah. Rumah pelaku sendiri tampak depan seperti pagar tetapi didalam nya luas dan saat anggota masuk dia lari melalui jendela, namun berhasil ditangkap karena lokasi sudah dikepung anggota kita,” katanya.

Andi mengatakan,  pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 3 pelaku, dan sudah menetapkan kepada tersangka Jui sebagai salah satu pemilik narkoba seberat 4,21 gram.

“Dan menyita uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 840 ribu, dan pelaku Jui akan kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Baca Juga:  Bandar Shabu Diringkus Saat Transaksi

Untuk kedua pelaku lain orang tua dan teman sebagai saksi akan dilakukan rehabilitasi karena positif urin menggunakan narkoba.

“Kita akan koordinasi dengan Polsek Gandus juga karena pelaku Ariyansyah ini karena terindikasi pernah DPO kasus Curas,” katanya.

Tersangka  M Jui Romadhon, mengakui kalau barang yang diamankan anggota Satres narkoba Polrestabes Palembang merupakan miliknya.

“Barang itu milik saya yang saya beli dari seorang bandar seharga Rp 1,7 juta dan saya jual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...