Sabu 541, 93 Gram Diblender Pihak Polda Sumsel

40
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan hanya 541, 93 gram. Sabu sabu ini disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021, Rabu (28/7).(BP/IST)

Palembang, BP- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang dimusnahkan hanya 541, 93 gram. Sabu sabu ini disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021, Rabu (28/7).

Dalam pemusnahan sabu sabu ini turut disaksikan para tersangka masing masing, Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra dan tersangka Saiful Ramadhan telah meninggal dunia.

Sebelum dimusnahkan sabu sabu di periksa oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung didalamnya setelah dipastikan mengandung narkoba sabu ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender.

Baca Juga:  Empat Bandar Narkoba Ditangkap Jajaran Polda Sumsel dan Jajaran

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan sebagian barang bukti sudah disisikan untuk sidang di Pengadilan nanti.

“Sabu sabun yang dimusnahkan hari ini 541, 93 gram yang disita dari lima tersangka. Salah satu tersangka meninggal dunia karena sakit. Tersangka yang ditangkap ini kategori nya bandar,”ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan Rabu (28/7).

Baca Juga:  Maruf Amin Himbau Masyarakat Sumsel  Jangan Percaya Berita Hoaks

Dikatakan Dwi, berkas perkara kelima tersangka dalam waktu dekat ini segera rampung dan akan dilimpahkan ke penuntut umum. “Rata rata barang bukti yang didapatkan dari para tersangka lebih dari 0,5 gram jadi ancaman hukuman para tersangka diatas lima tahun penjara,”katanya.

Tersangka Alex Saputra mengaku sabu seberat 97,67 gram yang diamankan polisi dari tangan nya milik seseorang ia hanya disuruh mengantarkan sabu itu kepada pemesan dengan upah Rp 500 ribu untuk satu kali antar.

Baca Juga:  Gedung Riset Center Polsri  Palembang Terbakar

“Bukan punyo aku sabu itu aku cuma di suruh nganter ke nya bae samo pemesan. Dak tau nyo yang mesan sabu itu rupo nyo polisi aku jadi ditangkep,”kata warga Kertapati ini.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...