Pelaku Pemerasan Ditangkap

18

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap pelaku pemerasan yaitu Deftri Ardiansyah (49) dan Abu Hasan (33) yang dtangkap Senin (14/6) malam usai pihak kepolisian menerima pengaduan korban AS yang diperas saat melintas di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap pelaku pemerasan yaitu Deftri Ardiansyah (49) dan Abu Hasan (33) yang dtangkap Senin (14/6) malam usai pihak kepolisian menerima pengaduan korban AS yang diperas saat melintas di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang melakukan pemerasan terhadap korban seorang sopir.

Baca Juga:  Arsudin Ruslan, ST Terpilih Jadi Ketua DPD PAN OI Periode 2021-2026

“Kedua pelaku sudah diamankan Unit Ranmor, usai mendapatkan pengaduan dan laporan dari korban ke Polrestabes Palembang. Kedua pelaku kini sedang diperiksa dan akan diproses secara hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” katanya, Selasa (15/6).

Menurutnya pelaku akan diterapkan sesuai Pasal 368 KUHP perkara tindak pidana pemerasan.

“Dari kedua pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 450 ribu, 1 buah buku yang berisikan daftar setoran mobil, 2 unit handphone milik pelaku,” katanya.

Baca Juga:  Danlanud SMH Pimpin Pantukirda Casis Tamtama Lanud SMH

Sedangkan kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“Saya meminta uang kepada korban, nekat melakukan pekerjaan ini karena butuh uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata kedua buruh ini.#osk

 

Komentar Anda
Loading...