Pusat Informasi Advokasi Pedang Cinde: Gubernur Sumsel Harus Ambil Alih Pembangunan Pasar Cinde Yang Gagal Bangun

Palembang, BP- Pasca penolakan yang lakukan oleh kelompok pengiat cagar budaya pada tahun 2016 yang berkaitan dengan rencana pemerintah sumatera selatan untuk mem BOT Pasar cinde menjadi pasar modern yang diduga telah melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan Perda No 4 tahun 2017 tentang pelestarian cagar budaya, sebagai mana dituangkan dalam SK Walikota Nomor 179.A/KPTS/DISBUD/2017 Tentang Penetapan Pasar cinde menjadi cagar budaya hari ini mulai nampak terang benderang ketika proses pembangunan yang di lakukan oleh PT Aldiron Hero Grup gagal bangun dengan segala persolan, yang menyelimuti dari mulai soal kesejaraha, perijinan,konflik sengkata beberapa pihak dan soal pendanaan proyek .
Akibat dari molornya pembangunan tersebut terdapat kurang lebih 800 pedagang yang telah kehilangan kesempetan ekonomis yang harusnya bisa dinikamati oleh para pedagang dari aktivitas pasar cinde, kini hanya kekecewaan yang dirasakan ex pedagang pasar cinde akibat tidak terrealisasinya janji pemerintah provinsi Sumatera selatan dan kota Palembang untuk mengakomodir para pedagang yang telah keluar dari pasar cinde pasca pembongkaran.
Menurut Andreas OP selaku kordinator advokasi Pusat Informasi Advokasi Pedang Cinde, mencontohkan kasus pasar johar Semarang yang memiliki kekhasan aksitektur cendawan seperti pasar cinde yang telah berhasil direvitalisasi kembali, dengan campur tangan pemerintah daerah bersama kementrian PUPR yang telah berhasil mengembalikan peninggalan bersejarah arsitektur pasar yang berciri khas indonesia pada tahun 2019 (waktu bersamaan dengan penghancuran pasar cinde).
“Harusnya hal ini dapat juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini, mengingat sebelumnya Kementrian Perdagangan dan Perindustrian telah mengingatkan Pemerintah Sumsel untuk menghentikan pembangunan termasuk Dirjend Kebudayan yang langsung turun ke Pasar Cinde dan bertemu dengan Gubernur Sumsel untuk membatalkan pembanguan Pasar Cinde sebagai cagar budaya,” katanya, Rabu (2/6).
Dan untuk menagih janji Pemerintah Sumatera Selatan selaku pemegang mandat BOT pembangunan Pasar Cinde modern yang sampai hari ini telah gagal dan tidak berprogres maka kami dari Pusat Informasi Advokasi Pedang Cinde mendesak dan menuntut kepeda Gubernur Sumsel , mendesak Gubernur Sumsel untuk segera membatalkan BOT Pasar Cinde dengan PT Aldiron, mendasak Gubernur Sumsel untuk mengembalikan Pasar Cinde kebentuk semula dengan melakukan rekonstruksi Pasar Cinde dengan melibatkan TACB dan pihak terkait.
Lalu mendesak kepada Gubernur Sumsel untuk segera mengambil upaya –upaya penyelamatan nasib pedagang yang berada di penampungan sementara pedagang di lokasi Pasar Cinde untuk di carikaan solusi penempungan lainya yang layak , mendesak Gubernur Sumsel untuk melakukan upaya hukum terhadap PT Aldiron sehubungan dengan adanya Perjanjian BOT yang tidak selesai hingga kurun waktu 5 tahun ini.
Dan mendesak Gubernur Sumsel untuk dapat berkerjasama dengan kementrian PUPR dalam pengembalian fungsi Pasar Cinde .
“Apa yang kami lakukan ini menjadi salah satu upaya mengingatkan pemerintah Sumatera Selatan untuk bertanggung jawab penuh terhadap proses pembangunan Pasar Cinde yang berlarut larut penyelesainya dan berkesan tidak ada tanggung jawabya secara pemerintahan ,karena kita ketahui bahwa BOT Ini di buat oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Aldiron , sehingga wajar jika kami menagih janji itu kepada gubernur yang sekarang, dan jangan masa bodoh atas kerja yang tidak tuntas ini,” kata Andreas.#osk