Empat Tersangka Masjid Sriwijaya Kembali Diperiksa

28

Guna melengkapi berkas perkara, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (31/5).(BP/IST)

Palembang, BP- Guna melengkapi berkas perkara, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (31/5).

Keempat tersangka tersebut yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya.

Baca Juga:  Lagi, Ardani dan Isnaini Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Lanjutan Kasus Korupsi Masjid Siriwjaya

Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman membenarkan adanya proses pemeriksaan kembali keempat tersangka tersebut.

“Iya benar! hari ini mereka kembali diperiksa dengan tujuan melengkapi berkas perkara. Dimana semuanya tadi diperiksa mulai dari pukul 10.00,” katanya.

Keempat tersangka keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak secara bersamaan. Sekitar pukul 17.00, yang pertama kali keluar yakni tersangka Dwi Kridayani dengan mengenakkan rompi tahanan Kejati Sumsel.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Bidik Kasus Dugaan Korupsi KMK Bank Sumsel Babel

Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga tersangka lainnya barulah keluar secara bersamaan dan langsung menuju mobil tahanan.

Kuasa Hukum Eddy Hermanto, Aulia Rahman membenarkan bahwa kliennya diperiksa pada hari ini.

“Iya benar. Klien kita hari ini dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Diketahui, pada Jum’at (28/5) Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dikediaman tersangka Eddy Hermanto. Hasilnya, penyidik menyita satu koper yang berisi dokumen-dokumen dan menyegel 2 brankas yang hanya bisa dibuka oleh tersangka.#osk

Komentar Anda
Loading...