Sumsel Dapat 10 Persen Participating Interest Dalam Pengelolaan Blok Migas

29

Agus Sutikno (BP/DUDY OSKANDAR)

Palembang, BP- Hingga ini Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel)   belum memiliki BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi terkait adanya saham Participating Interest (PI)  10 persen  yang dikelola oleh satu perusahaan sebagai pengelola bersama-sama dengan Kabupaten/Kota yang terkait dengan lokasi blok migas di Sumsel, padahal pembahasan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.

Kini Pemprov Sumsel mengajukan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang perubahan atas peraturan daerah  Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan  BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno mengatakan, terhadap perusahaan daerah  yang dibentuk oleh Peraturan Daerah (Perda) dalam status perusahaan terbatas (PT) terutama di bidang Migas itu sudah dilakukan  diakhir-akhir masa jabatannya  dulu  dengan membentuk 7 PT.

“ Tujuannya juga kaitannya dengan  Partipacing Interest tetapi khan pada saat itu transisi, dalam transisi itu tugas kami pada saat itu adalah bagaimana membahas rancangan peraturan  daerah yang memang  dimungkinkan oleh undang-undang, karena waktu itu satu sumur , itu satu perusahaan , enggak boleh  satu perusahaan mengelola beberapa sumur , maka dibentuklah beberapa perusahaan daerah,” katanya, Jumat (28/5).

Baca Juga:  Jakabaring Dilirik Banyak Investor

Untuk tatanan tehnis penyiapan  SDM dan pelaksanaannya menurutnya di luar kewenangan Komisi III.

“ Tapi pada saat transisi tersebut sudah disiapkan 7 perusahaan daerah dalam bentuk PT untuk  dalam rangka memanfaatkan participacing interest itu, participacing interest kalau enggak ada perusahaannya enggak bisa , kalau ditanya bagaimana permasalahannya saya pikir  sudah pada operasional , sudah pada pelaksanaannya  sudah menjadi wilayah teman-teman di eksekutif, kata Ketua DPW PPP Sumsel ini.

Pada saat itu menurutnya pemerintah daerah  meyakinkan memang ada sumur tua yang bisa dikelola  maka didirikanlah perusahaan daerah dalam bentuk PT , satu sumur 1 PT.

“ Pertama perda kemarin bukan perda inisiatif, itu perda pemerintah provinsi , artinya urusan itu diinisiatipkan  oleh eksekutif, didalam salah satu pasalnya disebutkan  untuk  hal-hal berkaitan dengan peraturan pelaksanaannya diatur  oleh peraturan gubernur, barangkali komfirmasinya dengan teman-teman sekarang, “ kata politisi PPP ini.

Baca Juga:  Covid-19 Tinggi, Polrestabes Palembang Undang Pimpinan RS Rujukan

Pihaknya sebelum juga diyakinkan pihak eksekutif  bahwa sumur-sumur minyak ini sudah ada baik sumur tua  dan sumur dimiliki perusahaan seperti blok rimau, tinggal perusahaannya di bentuknya.

“Seperti Odira yang berkerjasama dengan PDPDE di Pulau Rimau sudah jalan , kemudian ada kesempatan lagi participacing interest maka tidak mungkin PDPDE mengelola dua sumur minyak maka dibentuklah itu, saat penetapan direksi dan sebagainya kami tidak menjabat lagi,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam rapat paripurna DPRD Sumsel , Rabu (19/5) menjelaskan Provinsi Sumatera Selatan memiliki potensi sumber daya alam bidang minyak dan gas bumi yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada setiap wilayah minyak dan gas bumi bahwa Pemerintah Daerah mendapatkan kesempatan untuk memiliki saham Participating Interest 10 persen  yang dikelola oleh satu perusahaan sebagai pengelola bersama-sama dengan Kabupaten/Kota yang terkait dengan lokasi blok migas tersebut.

Baca Juga:  Konser Bhineka Tunggal Ika di BKB Hadirkan Artis Lawas dan Milenial

Berdasarkan hal tersebut di atas maka langkah-langkah dan persiapan yang sudah dilakukan antara lain:

1) melakukan koordinasi dengan pihak SKK Migas untuk memastikan data potensi dan sebaran hamparan migas pada suatu Blok Migas tertentu.

2) mengadakan MoU dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait, sesuai dengan potensi dan sebaran Migas yang ala untuk menentukan besaran saham  masing-masing Pemerintah Daerah  (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

3) mempersiapkan Badan Usaha sebagai penerima dan/atau pengelola PI: dan

4) melakukan persiapan administrasi pendukung terkait penunjukkan BUMD sebagai penerima/pengelola PI. #osk.

 

 

 

Komentar Anda
Loading...