SMB IV Dorong Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Daerah Daftarkan Kekayaan Intektual Komunal

32
Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn yang menjadi nara sumber sosialisasi, promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas Daerah”, bertempat di Hotel Beston, Kamis (27/5).(BP/IST)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko mengatakan, kekayaan Intelektual Komunal didefinisikan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) berupa  Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber  Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat kelompok.  Hal serupa disampaikan Kakanwil pada sambutannya, bahwa Potensi Indikasi Geografis termasuk juga dalam KI Komunal, yang juga merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat daerah.

Baca Juga:  SMB IV Nilai Pameran Bersama Museum Sumatera Selatan Sebagai Bentuk Edukasi

“Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal merupakan sebuah upaya yang dilakukan  Pemerintah untuk menerapkan sistem pelindungan  defensif , sekaligus meningkatkan perekonomian daerah. Perlu juga dilakukan evaluasi berkalah apakah warisan tersebut memang layak dikategorikan sebagai indikasi geografis”, Indro menambahkan.

Sosialisasi menghandiri 3 (tiga) narasumber berkompeten, diantaranya Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, Kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Erny Purnama Sari), Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi  SumSel (Cahyo  Sulistyaningsih).

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Yang Melanggar Perda Retribusi Tarif Parkir kota Palembang

Sosialisasi dipandu oleh Kabid Pelayanan Hukum (Yenni) selaku moderator, diskusi interaktif mengulas berbagai upaya serta potensi budaya yang dapat dilestarikan.

Provinsi Sumatera Selatan sendiri, baru 4 (empat) Indikasi Geografis (IG) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan  Intelektual Kemenkumham RI, meliputi Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, dan Kopi Robusta Pagar Alam.

Sedangkan dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan  Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI terdapat 3 (tiga) IG, yaitu Kopi Kopi Robusta Lahat, Nanas Prabumulih dan Kopi Robusta Muara Dua.

Baca Juga:  SMB IV Berharap Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang Ikut Serta Dalam Melestarikan Adat dan Budaya Palembang

Sedangkan untuk Kekayaan Intelektual Komunal dari  Sumsel yang telah tercatat di Ditjen KI meliputi 10 (sepuluh) macam yaitu: Tarian, Rumah Tradisional, Kain, Tata cara adat perkawinan, Makanan tradisional, Seni rupa, Peralatan tradisional, Senjata tradisional, Seni Musik Vokal dan Perkawinan.  #osk

Komentar Anda
Loading...