11 Dinas dan Satuan Dalam Lingkup Pemprov Sumsel Diusulkan Diubah

Palembang,BP- Dalam rangka memenuhi kebutuhan pasal 2 dan pasal 5 Permendagri No 90 tahun 2019 tentang klasifikasi , kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyerahkan nomenklatur perangkat daerah pada APBD tahun anggaran (TA) 2022 .
Dan apabila belum melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur di maksud maka Pemerintah Daerah (Pemda) akan mendapat sangsi dari Pemerintah Pusat.
Sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan usulan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel kepada DPRD Sumsel.
Dimana perangkat daerah di Sumsel yang diusulkan perubahan nomenklaturnya yang sudah dibuat dalam raperda tersebut adalah:
- Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruangan menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.
- Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi .
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
- Kawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana
- Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan menjadi Dinas Ketahanan Pangan
- Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menjadi Pertanahan dan Lingkungan Hidup
- Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika , Statistik dan Persandian
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi dua dinas, yaitu Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan
- Dinas pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura menjadi Dinas Tanaman Pangan , Holtikultura dan Perternakan
- Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
9 Fraksi di DPRD Provinsi Sumsel mengapresiasi perubahan nomenklatur tersebut terhadap sejumlah perangkat daerah di Provinsi Sumsel.
“ Raperda tersebut perlu di konsultasikan dengan tim yang dibentuk oleh menteri sesuai dengan pasal 7 Permendagri No 90 tahun 2019 agar tepat dan efektif,” kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, Lia Anggraini dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel terhadap 9 raperda Provinsi Sumsel 2021di gelar, Senin (17/5).
Menurutnya usulan perubahan tersebut perlu di bahas lebih detail tentang ketentuan pasal 2 dan pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang dan riset dan inovasi nasional .
“ Bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang pembentukannya dapat di integrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang penelitian dan pengembangan daerah, dalam hal ini apakah akan digabungkan atau dintegrasikan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) atau dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), kedua cara ini mengandung konsekuensi masing-masing dalam penyediaan dana alokasi riset yang bersifat inovasi daerah yang tentu saja bukan dana yang kecil,” katanya.#osk