Makanan Hasil Sitaan Dimusnahkan di Pemkot Palembang

17
Makanan yang disita dari sidak yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, dimusnahkan, makanan tersebut merupakan makanan sitaan dari pasar tradisional dan swalayan modern yang mengandung formalin. (BP/IST)

Palembang, BP–Makanan yang disita dari sidak yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, dimusnahkan, makanan tersebut merupakan makanan sitaan dari pasar tradisional dan swalayan modern yang mengandung formalin.

Makanan yang dimusnahkan dengan cara disiram diterjen dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan. Jenis makanan tersebut meliputi, Raisin atau kismis curah sebanyak 42 Kg, kolang-kaling manis 4,5 Kg Sedap malam 0,5 Kg dan Rebung batang 8,7 Kg dan manisan buah yang disita dari Swalayan.

Baca Juga:  Tampar Bocah Berkali-Kali, Edi Ditangkap Polisi  

Manisan salak pedas 42 Kg, manisan manga pedas 10,8 Kg, manisan salak biasa 400, 46 Kg dan manisan Kolang Kaling sebanyal 5 Kg dengan total nilai eknomis sebesar Rp 22 juta.

“Dua kali hasil uji lab, barang yang akan dimusnahkan ini positif mengandung zat kimia berbahaya,” kata Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, usai pemusnahan di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (6/5).

Fitri menjelaskan, dari hasil sitaan yang dilakukan dinas terkait berkerja sama dengan pihak kepolisian dan BBPOM ini, pihaknya akan mewarning pengusaha retail tersebut, untuk diberikan edukasi dan MOU untuk tidak kembali menjual produk- produk yang akan memberikan efek berbahaya bagi konsumen.

Baca Juga:  Jono Ditangkap Saat Mengantar Ribuan Tahu Berformalin

Bahkan, kata Fitri sanksi tegas dan hukuman kurungan badan akan diberlakukan, jika sudah melanggar perjanjian itu nantinya.

“Hari ini juga kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, untuk membuat perjanjian untuk bersama menjaga pasar terbebas dari makanan berbahaya ini,” katanya.

Kepala BBPOM Palembang Martin Suhendri mengungkapkan barang sitaan makanan yang dimusnahkan langsung didatangkan dari distributor Jakarta.

Baca Juga:  Peningkatan Pemahaman Konsumen Terhadap Bahaya Makanan Yang Mengandung Boraks dan Formalin Bagi Kesehatan dan Keselamatan di Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang

“Hasil tracing (melacak) manisan yang kami sita dari swalayan modern ini, langsung didatangkan retail dari Jakarta, dan tidak ada agennya di Palembang. Kami sudah koordinasi dengan BBPOM Jakarta untuk mengambil tindakan,” katanya.

Ia menghimbau agar masyarakat menjadi pembeli yang cerdas dalam setiap membeli produk makanan, terlebih makanan yang kerap terindikasi mengandung zat berbahaya.

“Kalau makanan itu tidak dihinggapi lalat dan diruang terbuka tidak busuk itu sudah dipastikan memakai formalin,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...