PD Prodexim Kini Tidak Lagi Beroperasi

Palembang, BP- Juru bicara Pansus III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Fathan Qoribi menilai PD. Prodexim milik Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini sudah tidak beroperasi dan tidak dapat menunjukkan eksistensinya lagi, namun Perusahaan Daerah ini memiliki aset yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi sebuah BUMD profesional yang bertujuan mendapatkan keuntungan sehingga dapat berkontribusi untuk pembangunan perekonomian daerah.
Disamping itu agar aset pemerintah yang berada di BUMD tersebut dapat diselamatkan untuk itu Pansus III menyarankan kepada Gubernur Sumsel agar dibentuk Tim Khusus untuk meneliti dan mengiventarisasi terhadap aset dan modal PD. Prodexim, untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan meningkatkan statusnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dikonsolidasi atau dimerger dengan BUMD Lain.
“Hal ini berkaitan dan juga untuk mengingatkan kembali kepada Gubernur Sumsel atas Laporan Pansus II DPRD Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna XV (15) pada tanggal 28 September 2020 dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus II DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Laporan Hasil Penelitian dan Pembahasan Pansus DPRD Sumsel, terhadap LKPJ Gubernur tahun 2020, Senin (26/4).
Selain itu Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel dapat memperpanjang waktu pembahasan Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Prodexim dan menyarankan Alternatif lain agar PD. Prodexim di Merger dengan BUMD Lain dengan terlebih dahulu dibentuk Tim Khusus untuk meneliti dan mengiventarisasi terhadap aset dan modal saham PD. Prodexim. #osk