Pembangunan Pulau Kemaro Rusak Histori, Sosial, Budaya dan Ancam Masa Depan Keberlanjutan Ekologis
“Karena ada mekanisme untuk memblokir tanah kalau uada pengajuan dari masyarakat,” katanya.
Selain itu kasus lahan di Pulau Kemaro menurutnya membuktikan masih banyaknya persoalan lahan di Sumsel yang perlu diselesaikan.
Selain itu dalam pertemuan tersebut menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel terkait aset dimana LHKPN BPK RI disebutkan aset tanah di Sumsel banyak belum didaftarkan sehingga pihaknya tadi meminta penjelasan dari BPN dan BPN Sumsel menyarankan Pemprov Sumsel pro aktip mendaftarkan aset-aset tanah yang ada di Sumsel.
Kakanwil BPN Provinsi Sumsel Drs Pelopor M Eng. Sc memastikan kalau sekarang permohonan Pemkot Palembang ke BPN sudah masuk terkait lahan Pulau Kemaro.
“Kita sudah melakukan pengukuran, tetapi kalau misalnya memang ada permasalahan , kita lihat permasalahannya seperti apa, nanti kita bicarakan dengan Pemkot,” katanya.
Mengenai klaim bukti kepemilihan lahan Pulau Kemaro yang dimiliki zuriat Kiai Marogan menurutnya nanti pihaknya akan lihat, apa masalahnya , seperti apa.
“Karena begini saya sudah katakan tadi , kalau ada klaim asasnya hukum perdata, hukum tanah ini sesungguhnya hukum perdata tanah, asasnya itu adalah siapa yang mengklaim dia harus membuktikan klaimnya , silahkan dibuktikan nanti dan kapanpun akan kita perbaiki, tujuannya adalah dan ini yang harus diketahui, kami ada untuk memastikan tidak ada yang dizolimi dalam urusan pertanahan ini,” katanya.
Sedangkan Zuriyat Kiai Marogan menyesalkan respon Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yang tak merespon keinginan baik untuk melakukan upaya musyawarah tentang kepemilikan sah tanah Pulau Kemaro.
Padahal, pihak zuriyat telah mencoba untuk secara musyawarah, sehingga jangan sampai tanah Pulau Kemaro ini kembali masuk jalur hukum. Pasalnya, secara hukum keputusan sudah menguat hingga Putusan Mahkamah Agung pada 1987.