Pembangunan Pulau Kemaro Rusak Histori, Sosial, Budaya dan Ancam Masa Depan Keberlanjutan Ekologis
“Pandangan kami bahwa wacana pembangunan ini harus bisa memberikan jaminan keberlanjutan ekologi, sosial, budaya, politik dan ekonomi serta jaminan ruang hidup yang adil dan nyaman bagi warga Palembang. Wacana pembangunan ini akan mengakibatkan terancamnya keselamatan warga, terganggunya atau hilangnya asset produksi dan konsumsi warga, memicu degradasi lingkungan yang massif, serta mengancam keberlangsungan ekosistem yang ada dan hilangnya daya pulih lingkungan,” katanya.
Pulau Kemaro menurutnya justru telah memiliki potensi wisata yang mumpuni dengan segala orisinalitasnya. Harusnya Pemerintah lebih memerhatikan bagaimana mengembangkan potensi yang ada dalam aktifitas masyarakat lokal sehingga menjadi daya tarik baru bagi pengembangan wisata, bukan dengan melakukan pembangunan yang justru akan merusak nilai historis dan menggerus harapan ke depan pulau tersebut.
Sebelumnya dalam reses tahap I anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I kota Palembang yang ketuai Mgs Syaiful Padli dari PKS, lalu didampingi H Chairul S Matdiah SH (Partai Demokrat), Kartak Sas (PKB), Dedi Siprianto (PDIP), Prima Salam ( Partai Gerindra) ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , Selasa (23/3) sempat mempertanyakan salah satunya keabsahan kepemilikan lahan Pemkot Palembang di Pulau Kemaro tersebut.
“Karena banyak aspirasi masyarakat terkait dengan persoalan tanah seperti batas tanah dan status tanah makanya kita ke BPN Sumsel,” kata Mgs Syaiful Padli.
Mengenai konflik lahan di Pulau Kemaro antara zuriat Kimarogan dengan Pemkot Palembang yang menyita perhatian masyarakat, sehingga pihaknya bertanya langsung dengan pihak BPN.
Ternyata atas keterangan Kepala BPN Sumsel bahwa tanah Pulau Kemaro yang di klaim pihak Pemkot Palembang baru akan di ukur.
“Artinya harusnya selama ini sudah clear persoalan tanah di Pulau Kemaro, ternyata Pemkot Palembang baru akan mengajukan pengukuran terkait status tanah Pulau Kemaro itu sendiri, ini artinya kita meminta untuk Pemkot Palembang menghentikan segala kegiatan terkait dengan perencanaan Pulau Kemaro sebelum status tanah ini menjadi clear and clean,” katanya.
Pihaknya mengusulkan kepada zuriat Kimerogan untuk mengajukan pemblokiran terhadap tanah yang dikuasai suratnya oleh keluarga Kiai Marogan.