SA Digarap dalam WC Sekolah

35
BP/IST
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra

Palembang, BP

Seorang anak perempuan yang masih berusia pelajar inisial SA, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria bernama Maswan.

Kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap setelah, Najamudin (46), pihak keluarga korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (26/3), sekitar pukul 09.30.

Dalam laporannya, Najamudin mengatakan, korban disetubuhi pelaku di WC SDN 215 Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin (22/3), sekitar pukul 20.10.

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Minta Karhutla Jadi Perhatian

“Pelaku memaksa serta mengancam SA untuk diajak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu pelaku memaksa berhubungan intim sambil melepaskan celana korban, dan langsung menyetubuhinya” katanya.

Usai melampiaskan nafsu birahinya, lantas pelaku bergegas pergi meninggalkan korban seorang diri di TKP.

“Korban pulang dan mengadu kepada keluarga bahwa dirinya telah dicabuli Maswan,” katanya.

Baca Juga:  Jajaran Forkopimda Sumsel Gelar Renungan suci Di Taman Makan Pahlawan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) perkara persetubuhan terhadap anak tersebut. “LP nya sudah diterima, dan ditindak lanjuti Unit PPA Satreskrim,” kata Abdullah.

Jika terbukti bersalah, terlapor dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E Jo Pasal 82. #osk

Baca Juga:  Jual Kamera Melalui Media Sosial, Aksi Penadah dan Pencuri Diamankan

 

Komentar Anda
Loading...