Tiga Saksi Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

89
BP/IST
Mudai Madang saat datang ke kantor Kejati Sumsel, Kamis (25/3).

Palembang, BP

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya , adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, Mukti Sulaiman, Zainal Berlian, dan Mudai Madang, Kamis (25/3).

Didampingi satu orang, Mudai Madang yang mengenakan pakaian batik berwarna merah dan bercorak ini masuk ke Gedung Kejati Sumsel.

Namun saat akan memasuki pintu utama gedung Kejati Sumsel, Mudai Madang, hanya melambaikan tangan kepada sejumlah awak media.

Sedangkan  ditemui usai menjalani pemeriksaan, mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman  mengaku dirinya mengaku bahwa ia hanya ditanya seputaran soal penganggaran Masjid Sriwijaya.

Baca Juga:  Penyidik Kejati Sumsel Cium Kejanggalan Pembangunan Masjid Sriwijaya

Menurutnya, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan jabatan dirinya saat menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel.

“Diperiksa penyidik terkait pada saat itu saya selaku ketua TAPD Provinsi Sumsel, ditanya tentang penganggaran, proses hibah seperti apa, bansos bagaimana dan pembahasannya bagaimana itu tadi yang ditanya penyidik dan menurut saya proses penganggarannya sudah sesuai dengan prosedur,” kata Mukti Sulaiman.

Ditanya berapa jam diperiksa, Mukti Sulaiman, mengaku hanya sebentar untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya.

“Hanya sebentar untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya, saya datang dari pukul 10.00 ,” katanya.

Baca Juga:  Ketika Ibu-Ibu Datangi Kantor Kejati Sumsel, Soroti Tender Proyek LPSE

Kasi penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan, hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait perkara Masjid Sriwijaya.

“Benar hari ini penyidik kembali’ memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya,” katanya.

 

Untuk diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Ir. Dwi Kridayana.

Baca Juga:  Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ruas Jalan Indralaya

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp 130 Miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai.#osk

 

Komentar Anda
Loading...