Kejati Sumsel Bidik Perkara PDPDE

Wakajati Sumsel Hari Setiyono
Palembang, BP
Sepanjang tahun ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tengah melakukan penyidikan terhadap empat perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satunya fokus penanganan indikasi tindak pidana korupsi dalam pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Energi (PDPDE).
“Saat ini perkara pembelian gas bumi oleh PDPDE yang menjadi perhatian masyarakat masih proses pemeriksaan saksi dan menunggu perhitungan kerugian negara,” kata Wakajati Sumsel Hari Setiyono usai upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan dilanjutkan pembagian bunga dan stiker dalam peringatan hari anti korupsi kepada masyarakat yang melintas di depan Kantor Kejati Sumsel, Senin (9/12).
Selain PDPDE, tiga perkara lain yang sedang ditangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi kegiatan cor jalan Kabupaten Ogan Ilir dengan anggaran dana DAK 2017. Lalu pemberian fasilitas kredit modal kerja dari BSB kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp15 miliar.
Serta dugaan tindak pidana korupsi program jalan dan jembatan di Kecamatan IT I dan peningkatan kegiatan peningkatan Jalan Husin Basri serta pembuatan Jembatan Karya 60 tembus Jalan Padat Karya, Kelurahan Srimulya.
“Kedepan fungsi pencegahan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi akan lebih diutamakan dan diharapkan seluruh stakeholder dapat mendukung dan bersinergi,” jelasnya.
Disamping itu dalam satu tahun terakhir, Kejati Sumsel juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp14,14 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, penyelamatan kerugian negara di tahap penuntutan ada sebesar Rp12.001.945.121, sedangkan di tahap penyelidikan sebesar Rp2.012.566.000.
“Selain Kejaksaan Tinggi, penyelamatan kerugian keuangan negara juga dilakukan Kejaksaan Negeri jajaran sebesar Rp2,89 miliar,” paparnya.
Hari melanjutkan, Kejaksaan Negeri jajaran juga menyelamatkan kerugian negara dari denda perkara Rp651.015.000 dan uang pengganti kerugian negara Rp737.455.176.#osk