Belum Bisa Dibahas , Dua Raperda Usulan Pemprov Sumsel Perlu Kajian Mendalam

Toyeb Rakembang
Palembang, BP
Dua raperda yang diajukan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel dan Raperda tentang jasa konstruksi belum dapat dimasukkan ke dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 karena masih diperlukan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Toyeb Rakembang S.Ag, mengatakan, untuk raperda jasa konstruksi penundaan tersebut merupakan usulan dari dinas yang bersangkutan.
“Untuk raperda pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, kita perlu kajian agak komperhensif dengan ATS itu , kita coba studi banding dulu ke darerah lain , bagaimana proses, aturan main kerjasama mereka itu , karena ATS ini selama ini kita anggap tidak ada masalah,” katanya, Senin (22/3).
Khawatirannya setelah di akusisi pemerintah dan diambil BUMD dan dilaksanakan ditakutkan tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Sumsel menggelar rapat paripurna XXVII DPRD Provinisi Sumsel dalam rangka agenda Perubahan dan Penambahan Progran Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel Senin (15/3).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki .
Turut hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru dan sejumlah pimpinan OPD dan para undangan.
Dalam rapat tersebut DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel menyetujui 7 raperda untuk ditetapkan dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 yang merupakan usulan dari pihak eksekutif (Pemprov Sumsel)
Dengan rincian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pembentukan BUMD bidang pertambangan minyak, gas dan bumi, Raperda tentang pajak daerah pajak kendaraan, Raperda tentang Lingkungan Hidup , Raperda dalam pelaksanaan visi dan misi gubernur dan wagub, Raperda Penyesuian Retribusi, Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Sumsel.#osk