Pelaku Pembacokan di Ringkus

20
BP/IST
Satu dari dua pelaku pembacokan terhadap M Ismail (51), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, diringkus anggota Reskrim Polsek Gandus.

Palembang, BP

Satu dari dua pelaku pembacokan terhadap M Ismail (51), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, diringkus anggota Reskrim Polsek Gandus.

Tersangka adalah Rangga Saputra (29), warga yang sama dengan korban. Tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya, Sabtu (13/3) malam.

Aksi pengeroyokan disertai pembacokan ini terjadi pada Minggu 28 Februari 2021, sekitar pukul 20.30 , di Jalan Lettu Karim Kadir tepatnya depan Perumahan Jasamusi Kecamatan Gandus.

Baca Juga:  Sat Lantas Polretabes Palembang Tilang Mobil Pajero Sport dan Ferrari Merah, Gelar Balap Liar di Bawah LRT

Berawal ketika pelapor atas nama Diko Ismaulana (21), hendak membeli gas isi ulang 3kg di warung Ripin. Lalu bertanya kepada tersangka Rangga, tapi dijawab dengan nada keras sehingga keduanya sempat cekcok mulut dan berkelahi dengan tangan kosong.

Setelah itu, pelapor pulang ke rumah dan memberitahu kepada korban Ismail. Lantas korban bersama pelapor mendatangi tersangka di dekat warung Ripin.

Baca Juga:  KPK, Polda dan Kejati Sumsel Sepakat Berkolaborasi Berantas Korupsi

Saat itu, korban langsung memukul Ripin, lalu lari ke arah lapangan dan dikejar oleh tersangka Rangga bersama Zainal, sambil keduanya membawa parang masing-masing.

Setelah di lapangan tersangka Rangga membacokkan parang dan mengenai tangan kanan korban hingga hampir putus. Lalu tersangka Zainal juga ikut membacok korban, setelah itu keduanya langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di lengan kanan hingga nyaris putus, luka sayat di dada, dan luka bacok di tangan kiri.

Baca Juga:  Seismik 3D Idaman, Upaya Tingkatkan Cadangan Migas di Sumatera Bagian Selatan

“Benar, kita berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan. Kita pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Gandus, AKP Paolin, Minggu (14/3).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama atau Pengeroyokan. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.#osk

Komentar Anda
Loading...