BOT Gedung Ledeng Tidak Bisa Hanya Keinginan Satu Pihak

16
BP/DUDY OSKANDAR
Hj RA Anita Noeringhati

Palembang, BP

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menawarkan revitalisasi gedung ledeng yang saat ini digunakan untuk Kantor Wali Kota Palembang ke investor. Revitalisasi yang ditawarkan dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT) untuk dikelola sebagai pusat bisnis pariwisata.

Namun Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati memiliki pandangan berbeda,  menurutnya BOT harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peruntukannya harus jelas.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Sumsel Bertambah, Warning bagi Pemprov Sumsel dan Pemerintah 17 Kabupaten Kota

“ Apalagi kantor walikota  itu heritage yang sudah  menjadi daftar di Kementrian, bahwa itu adalah bangunan yang harus di lestarikan,” katanya, Rabu (10/3).

Menurut Anita rencana memBOTkan Gedung Walikota Palembang menurutnya tidak bisa hanya keinginan sepihak tapi harus di korordinasikan  dengan tonggak-tonggak sejarah zaman dulu juga.

“ Peruntukannya harus sesuai dengan gedung yang ada,” katanya.

Baca Juga:  Rumah di Ogan Baru Terbakar

Sedangkan mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno melihat BOT berdasarkan aturan tidak merugikan tetapi  salah satu pihak ingkar contoh pembangunannya molor tidak sesuai dengan waktu  yang sudah di sepakati itu akan merugikan yang punya aset.#osk

Komentar Anda
Loading...