Dua Kabupaten di Sumsel Bupati dan Wakil Tak Bisa Jalankan Tugas, Agus Sutikno : “Pemerintah Pusat Buat Aturan Antisipasi Seperti Ini”
Palembang, BP
Meninggalnya Bupati Ogan Komering ulu (OKU) H Kuryana Azis, Senin (8/3) di Rumah Sakit RK Charitas , Palembang meninggalkan duka yang mendalam termasuk bagi Ketua DPW PPP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno.
“ Tentu secara pribadi maupun sebagai partai pengusung kita juga merasa kehilangan sosok pemimpin yang baik, yang baru saja menyelesaikan memenangkan kontestasi dan sudah dilantik , kebetulan pada saat itu beliau dalam kondisi covid, memang covid itu sakit, ya saya juga pernah mengalaminya,” kata Agus ketika ditemui di DPW PPP Provinsi Sumsel, Senin (8/3).
Hanya saja menurut mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel ini, kondisi ini jangan berlama-lama larut dalam kesedihan , rakyat OKU, Pemerintah OKU harus tetap bergerak karena rakyat sudah menunggu pembangunan di OKU.
“ Saya pikir pada kondisi darurat ini tentu pak Sekda akan menjadi pelaksana harian dan kemudian pemerintah akan menentukan pelaksana tugas , berikutnya Kemendagri akan mengeluarkan ketentuan bagaimana tentang pengisian itu,” katanya.
Apa yang dialami Kuryana ini menurutnya semuanya tidak pernah membayangkan kejadian itu sebelumnya .
“ Barang kali saya berpendapat, karena di Sumatera Selatan itu sudah dua kabupaten yang bupati dan wakil bupatinya tidak bisa menjalankan tugas, mungkin melalui media , pemerintah pusat membuat aturan mengantisipasi hal- hal seperti ini,” katanya.
Kemarin menurut Agus, ketika kepala daerah berhalangan tetap maka yang menjalankan tugasnya adalah wakil kepala daerah, tetapi belum disebutkan kalau kedua-duanya .
“ Ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk sedapat mungkin membuat aturan itu menjadi tidak kosong,” katanya.
Sedangkan untuk DPC PPP Kabupaten OKU, dirinya instruksikan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik .
“ Kebetulan fraksi pak bupati itu satu gabungan dengan fraksi PPP, ya berkoordinasi, intinya jangan sampai pemerintahan di kabupaten OKU itu menjadi kosong dan pasif,” katanya.
Untuk aturan sekarang dengan kosongnya pimpinan di OKU menurutnya menjadi hak partai pengusung untuk mengusulkan nama-nama calon pimpinan OKU yang nanti akan mengeluarkan dua nanti.
“ Maka bisa saja partai itu melakukan pembicaraan, kita serahkan ke DPC PPP OKU tapi belum ada pembicaraan karena kita sedang berduka tapi pengisian harus cepat supaya ada kepastian ,” katanya.#osk