DPP-CPI Surati Presiden Jokowi: Jangan Buka Keran Investasi Miras

14

Palembang, BP

Masyarakat dibuat berdebat seketika setelah Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disampaikan pemerintah, banyak kalangan yang merespon mulai dari akademisi hingga organisasi. Salah satu nya adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) Cakrawala Perjuangan Indonesia (CPI) yang hingga membuat surat resmi kepada Presiden, pada Kamis(1/3).

Kajian digelar oleh pengurus inti CPI sebelum menuliskan poin-poin yang menjadi dasar saran dan kritik yang ditujukan ke Presiden Indonesia, Joko widodo dan Wakilnya KH.Ma’ruf Amin. Adapun kesimpulan yang dituangkan dalam surat tersebut adalah :

Baca Juga:  CPI Jalin Kerjasama Dengan BI

1.   Menyarankan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.H.Joko Widodo selaku Kepala Negara dan Kepada Pemerintahan untuk mengkaji ulang rencana investasi terbuka minuman keras yang tertulis di dalam lampiran ke-III halaman 4 Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 pada dafatr Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu bidang usaha Nomor ke-31 minuman keras mengandung alkohol huruf a dan b serta Nomor ke-32 industri minuman mengandung alkohol : anggur.huruf a dan b.
2.   Menyarankan kepada Presiden untuk menekan angka penjualan minuman keras melalui aturan khusus guna menjaga mental generasi penerus bangsa agar tidak mengkonsumsi minuman keras.

Baca Juga:  DPP CPI Bersama Dinas Perpustakaan Sumsel : Sirah dan Literasi Untuk Negeri

“Bukan hanya atas dasar agama, tetapi juga kemanusiaan dan kebudayaan, kami menolak pembukaan investasi terbuka terkait miras yang haram ini di Indonesia dan sangat tidak elok jika saudara kita masyarakat di Papua, Bali, NTT, dan Sulut dianggap menggemari miras sebagai bentuk kearifan lokal mereka karena akan menimbulkan kesan negatif kedepannya kepada saudara kita disana ,” Ungkap Kgs. Ilham Akbar selaku Ketua Umum CPI.#osk

Komentar Anda
Loading...