Buntut Terbakarnya 11 Rumah di Ibul Besar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

65
BP/IST
Kapolres Ogan Ilir ( OI) AKBP Yusantiyo

Palembang, BP

Satu tersangka ditetapkan oleh kepolisian atas Insiden kebakaran yang menghanguskan 11 rumah di Desa Talang Nangka Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir pada Kamis (25/2) lalu.

Menurut Kapolres Ogan Ilir ( OI) AKBP Yusantiyo mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan satu tersangka serta memastikan sebab kebakaran  berasal dari aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.

Baca Juga:  Dua Pemuda Ditangkap, Curi Laptop

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, ada satu tersangka sudah ditetapkan dan benar kebakaran berasal dari BBM Ilegal,” kata,  Senin (1/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap keberadaan gudang serta menertibkan tempat penimbunan BBM Ilegal di Pemulutan tersebut

“Akan kami tutup, Jika tidak ditemukan tindak pidananya, namun kami temukan pelakunya jadi kami akan lanjut dalam pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga:  Pengerjaan Flyover Simpang Keramasan dan TAA Dimulai

Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak menimbun BBM secara ilegal.

“Kami terus berkoordinasi dengan perangkat desa, agar peristiwa semacam ini tidak terulang lagi,” katanya.

Untuk diketahui kebakaran ini menghanguskan beberapa kendaraan warga setempat, bahkan mengakibatkan 2 warga terkena luka bakar dan sempat dilakukan perawatan di Rumah Sakit (RS) Bari Palembang.

Baca Juga:  17 Maret Penetapan DPS Sumsel

Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah gudang tempat penimbunan BBM ilegal  dan sembilan orang saksi yang merupakan warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan.

“Ada beberapa gudang yang diperiksa. Selain di Ibul Besar II, ada beberapa titik penimbunan BBM ilegal lainnya di Pemulutan,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...