Massa KAPL Tolak Penimbunan Kawasan Kramasan Sebagai Lokasi Kantor Gubernur Sumsel
Palembang, BP
Rencana Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) memindahkan kantor Gubernur Sumsel ke lahan bekas timbunan sawah rawa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati menimbulkan polemik dari beberapa kalangan warga Sumsel.
Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) yang merupakan gabungan aktivis, pengiat lingkungan, praktisi hukum, mahasiswa menggelar demo di kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/2).
Massa mempertanyakan proses administrasi perizinan alih fungsi lahan sawah rawa dan Amdal penimbunan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam UU 32/ 2009, UU Cipta Kerja No 11/2020 berkaitan dengan lingkungan hidup, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 serta Perda Kota Palembang No 11/ 2012.
Kordinator aksi, Andreas OP menegaskan pihaknya menolak dan meminta pembatalkan proyek reklamasi lahan sawah rawa yang di duga melanggar UU 32/2009 dan UU Cipta Kerja No 11/2020 di kawasan Kramasan, Palembang.
“Hentikan proyek pengerjaan penimbunan lahan sawah rawa yang diduga tidak memiliki Amdal, kembalikan lokasi pemindahan kantor Gubernur Sumsel dikawasan Jakabaring Sport City, usut dugaan penggunaan anggaran penimbunan dengan menurunkan tim audit dari BPK yang diduga terdapat penyimpangan peruntukan serta kewenagan keuangan, mendesak dan meminta Walikota Palembang untuk menghentikan proyek penimbunan yang sedang berjalan dengan dugaan mall administrasi perizinan dalam wilayah kota Palembang,” katanya.
Selain itu pihaknya meminta Kepada Ketua DPRD kota Palembang untuk dapat memanggil dinas terkait yang melaksanakan pembangunan proyek untuk dapat mengklarifikasi dugaan pelanggaran Perda Kota Palembang No 11/ 2012 dan mendesak KPK, Kajati Sumsel untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dan dugaan penyimpangan anggaran proyek penimbunan kantor Gubernur Sumsel.
Dalam aksi demonya, massa aksi sempat ditolak dan akan dibubarkan oleh pihak kepolisian Polrestabes dengan alasan masih dalam suasana bencana kesehatan Covid-19, setelah dilakukan negosiasi alot akhirnya peserta aksi diterima Gubernur Sumsel Herman Deru.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku pihaknya sangat konsen terhadap aspek lingkungan dalam rencana pembangunan kantor Gubernur di Kramasan, dari 40 ha kawasan akan dialokasikan kolam retensi yang multi fungsi termasuk sebagai resapan air dan pusat penyediaan kebutuhan air di kerasmasan yang luasnya 10 hektar dan dalamnya 2,5 meter.
“Pembangunan kantor Gubernur tentu akan berdampak terhadap aspek sosial budaya, ekonomi dan lingkungannya, yang pasti akan berdampak sangat positif terhadap pemerataan pembangunan dan membuka ketelisoliran keramasan dari sentuhan pembangunan yang selama ini hanya di wilayah jakabaring saja yang sangat intensif sentuhan pembangunan sampai skala internasional,” katanya.
Lalu lanjut Gubernur, dokumen perizinan dan kajian dampak dari rencana pembangunan kantor Gubernur di Kramasan sudah ada di Dinas PU Perkim dan DLHP Provinsi Sumsel, yang dapat diakses sebagai bahan pengawalan dan kontrol publik dalam pembangunan kantor Gubernur di kawasan Kramasan .
“Pembangunan kantor Gubernur di Kramasan yang Insya Allah akan selesai di tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumsel sekarang dalam meningkatkan pelayanan kepada publik, karena kantor Gubernur yang ada saat ini sudah berumur 70 tahun yang sudah kurang layak, baik dalam aspek kapasitasnya maupun kekuatannya,” katanya.#osk