Pembobol Rusun di Tangkap

27
BP/IST
Opsnal Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku  pencurian di Rumah Susun Palembang,  M Adi Wijaya (20) Warga Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin (8/2/) malam.

Palembang, BP

Opsnal Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku  pencurian di Rumah Susun Palembang,  M Adi Wijaya (20) Warga Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin (8/2/) malam.

Pelaku ditangkap di kediamannya setelah dikepung anggota polisi.

Pelaku melakukan aksi membobol rumah korban Eka Ayu (39) yang di tinggal kosong saat korban bekerja. Pelaku dengan leluasa menjebol teralis dan pintu rumah korban, lalu mengambil 1 televisi,  speaker aktif GMC, 2 buah bed cover, 1 karpet, 7 buah tas merek Chanel, Gucci, Prada, 3 pasang sepatu merek Eagle dan Loggo, 25 gram Emas, Celana Jeans, 1 celengan, dengan total kerugian Rp 10 juta.

Baca Juga:  Pembobol Rumah Kosong Diringkus

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Siombing membenarkan sudah mengamankan pelaku.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan diambil keterangannya, untuk dikembangkan menggali informasi lain apakah juga melakukan ditempat lain,” katanya.

Untuk proses hukum sendiri, lanjut Robert, pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Baca Juga:  Pelaku Bobol Rumah dan Resedivis Pencurian Diringkus

Sementara, pelaku Adi, mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian. “Saya memang yang mencuri kak, melihat rumah kosong. Uangnya untuk keperluan sehari-hari saja,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...