25 Kasus di Ungkap Polda Sumsel dan Jajaran

20
BP/IST
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM

Palembang, BP

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengatakan, berdasarkan hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu ke-4 Bulan Januari 2021.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan Januari 2021 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 25 kasus tindak pidana.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Sebut People Power Inkonstitusional

CURAT : 19 KASUS
CURAS : 3 KASUS
CURANMOR : 3 KASUS
JUMLAH : 25 KASUS

Dari 25 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :

• POLRES MUARAENIM 5 KASUS
• DITRESKRIMUM 3 KASUS
• POLRES MUBA 3 KASUS
• POLRES MUSI RAWAS 2 KASUS
• POLRES OKI 2 KASUS
• POLRES OKU TIMUR 2 KASUS
• POLRES OKU SELATAN 2 KASUS

Baca Juga:  DPRD Sumsel Pertemukan Semua Pihak, Terkait Konflik Karyawan PT BMU dan Manajemen PT BMU

“Kami berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor Demi meminimalisir tindak pidana 3C, ” katanya, Senin (1/2).

Walaupun masih masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum Polda Sumsel.#osk

Komentar Anda
Loading...