52 Tersangka Narkoba Ditangkap Ditres Narkoba dan Jajaran Polres Polda Sumsel

16
BP/IST
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi

Palembang, BP

Pada Minggu IV Januari 2021 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran, menangkap 52 tersangka kasus narkoba dengan 38 Laporan Polisi. Demikian ucap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM, di ruang kerjanya Senin (25/1).

Dari 52 tersangka tersebut, sebanyak 48 tersangka merupakan pengedar narkoba. Sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita, yakni sabu sebanyak 330,66 gram, ganja 3,79 gram, dan pil ekstasi sebanyak 166 1/2 butir.

Baca Juga:  Perahu Terbalik, KMP Dharma Kosala Selamatkan Dua Nelayan di Banyuasin 

Dijelaskan Supriadi, dari segi banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang dan Polres Muara Enim masing-masing dengan enam Laporan Polisi. Lalu dari Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu dan Polres Lubuk Linggau, masing dengan 3 Laporan Polisi.

Kemudian dari segi tersangka yang ditangkap yaitu Polrestabes Palembang dengan 9 tersangka. Kemudian Polres Muara Enim 7 tersangka, Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, dan Polres Linggau masing-masing 4 Tersangka. Sedangkan Polres OKU, Polres OKU Timur, Polres Musi Rawas, dan Polres Empat Lawang masing-masing 3 tersangka.

Baca Juga:  Kembali Nyaleg, Siti Aprilia Susanti Segera Bentuk Tim

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi. Setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.336 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh narkoba,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...