15 Kasus Diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel dan Jajaran

14
BP/IST
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi

Palembang, BP

Berdasarkan hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Kedaa Januari 2021.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Kedua Januari 2021 mengungkap kasus Curas, dan curat sebanyak 15 kasus terdiri dari

CURAT : 9 KASUS
CURAS : 4 KASUS
BUNUH : 2 KASUS
JUMLAH : 15 KASUS

Baca Juga:  Formaster UIN Suka Sukses Gelar International Colloquium 2022

“Dari 15 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut ” kata Kabid Humas Polda Sumsel , Senin (18/1).

Dan beberapa kasus yaitu :
1. Ditreskrim umum mengungkap 3 kasus,
2. Polres Muara Enim, Polres OKI, masing-masing mengungkap 2 kasus,
3. Polres OI, Polres lahat, Polres oku ,Polres Oku Selatan, Polres Prabumulih. Polres Pali, Polres Muratara dan Polres Empat lawang masing-masing 1 kasus

Baca Juga:  Polres Muba Bongkar Illegal Refinery

” Diharapkan kepada seluruh masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari terjadinya curanmor serta meminimalisir tindak pidana 3C ” kata Kombes Pol Drs Supriadi, MM

Walaupun masih di masa Pandemi Covid-19, Polda Sumsel khususnya Dit Reskrimum bersama-sama dengan Polres/tabes Jajaran akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum Polda Sumsel.#osk

Komentar Anda
Loading...