Palsukan Surat Keterangan Cerai, Suami Adukan Istri Ke Polisi

19

Palembang, BP

Akibat perbuatan  istri berinisial HM yang memberikan surat keterangan perceraian palsu dan menggunakan keterangan palsu untuk kredit motor, M Fauzan Arrhido (45), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Iilir Barat I Palembang, melapor  sang istri ke polisi.

Fauzan baru mengetahui kejadian yang dialaminya ketika pihak Collector menagih penunggakan cicilan motor, 5 Januari 2021, di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Baca Juga:  Nahkodai Aliansi Jurnalis Video Sumsel, Asrul Indrawan Siap  Lindungi Jurnalis Video Hingga Kreator Konten Video

“Awalnya saya sedang bekerja pak, lalu mendapat telepon dari pihak leasing dan menagih uang penunggakan motor atas nama saya. Padahal saya tidak membeli motor secara Credit,” katanya di Polrestabes Palembang, Selasa (12/1).

Namun, kata Fauzan, setelah mendapat telepon dirinya menemui pihak leasing guna menayakan siapa yang sudah menggunakan data dirinya untuk megambil motor secara kredit.

Baca Juga:  Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel Tuding Pemprov Sumsel Terkesan Tunda Pembahasan KUA PPAS Tahun 2021.

“Waktu saya ke kantor leasing. Ternyata istri saya sudah membeli motor, dengan menggunakan akte perceraian palsu dan tanda tangan palsu sebagai syarat pengambilan motor,” katanya.

Tambah Fauzan, padahal status korban dan pelaku saat ini masih suami istri sah. “Padahal status saya dengan istri sampai saat masih berstatus istri sah. Atas ulah HM. Waktu saya tanya ke istri dimana motor tersebut, ternyata di titipkan di rumah mertua saya. Karena ulahnya membuat saya tidak senang dan mengalami kerugian. Lalu saya melapor ke SPKT untuk melaporkan istri saya,” katanya.

Baca Juga:  Ada Pangamanan Khusus Mikroteks Di Surat Suara

Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit Reskrim guna ditindak lanjuti.#osk

 

Komentar Anda
Loading...