
Cabuli Anak Tiri, IS Masuk Bui

Anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, berhasil menangkap IS (31), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, pada Senin, (7/12) , pukul 01.00 lalu.
Palembang, BP
Anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, berhasil menangkap IS (31), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, pada Senin, (7/12) , pukul 01.00 lalu.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sukarami Palembang itu, diamankan petugas setelah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban HZ (13). Pencabulan tersebut pertama kali terjadi di rumah korban pada 30 September 2020, sekitar pukul 14.00 . Aksi keduanya dia lakukan pada Senin, 14 Oktober 2020, sekitar pukul 12.30 .
Tersangka mengaku kejadian bermula saat dirinya pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk.
Kemudian melihat korban tertidur, pelaku langsung menindih badan korban dan pelaku menurunkan celana panjang korban. Perbuatan ini dilakukannya sambil mengancam akan membunuh ibu korban, kalau tidak menuruti kemauannya.
Untuk aksi keduanya, dilakukan pelaku pada saat ibunya pergi ke pasar. Pelaku juga mengancam korban akan membunuh ibunya kalau tidak menurut. Saat itu korban hanya pasrah menuruti kemauan pelaku.
Mengetahui hal tersebut dari anaknya, RA, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (4/12).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubnit PPA Ipda Fifin Sumailan mengatakan, mendapatkan laporan tersebut anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Anom menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku dalam keadaan mabuk dan pada saat ibu korban sedang sibuk atau tidak ada di rumah. Sementara itu, pelaku Iwan, mengatakan kalau ia sudah menikah bersama ibu korban selama sepuluh tahun.#osk