Tersangka Doni dan Barang Bukti Narkoba Diserahkan Ke Kejari Palembang

14
BP/IST
Doni saat diterbangkan ke Jakarta

Palembang, BP

Penyidik resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Doni  yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (11/12).

Sehari sebelumnya, tersangka Doni dipulangkan kembali ke Palembang setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta setelah ditangkap BNN.

Doni tangkap BNN bekerjasama dengan BNNP Sumsel dan Polda Sumsel saat masih menjadi anggota aktif DPRD Palembang.

Baca Juga:  Jemaah Umroh Asal Prabumulih Diduga Terinspeksi Virus Corona

Ia tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi.

Tak hanya Doni, lima tersangka lain yang ditangkap bersamanya yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi juga menjalani pelimpahan tahap dua.

Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir membenarkan hal tersebut.Hanya saja, kata Hamsir, Doni tidak langsung dititipkan ke rutan.

Baca Juga:  Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Jalani Sidang Perdana

Untuk sementara waktu, ia masih akan berada di sel BNN.

“Info dari kepala BNN ya seperti itu, dia (Doni) di BNN dulu. Jadi dilimpahkan dari Jakarta ke Palembang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi 1 DPRD Palembang, Doni  ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi.

Baca Juga:  Asian Games Tinggal Hitungan Bulan, JK Yakinkan Tidak Ada Masalah

Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (22/9).

Belakangan, baru terungkap jika Doni pernah ditahan karena terlibat kasus narkoba saat masih kuliah di tahun 2012.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...