Wakil Ketua MPR: Yang Dilakukan TNI Turunkan Baliho Sesuai UU

33
Lestari Moerdijat

Jakarta, BP–Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama bagi warga negaranya. Bila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

“Negara harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara punya kewajiban mematuhi peraturan,” ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga:  Pembangunan Pasar di 15 Ulu Diduga Tak Lengkapi Izin

Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah jangan menjadikan upaya pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah.

Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara. Mekanisme bantuan negara terhadap daerah di sejumlah sektor pun diatur undang-undang.

Dalam konteks pelibatan TNI membantu pemerintahan daerah, kata dia, juga diatur dalam UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga:  Anggota MPR: Tidak Ada Warga Negara Kelas Dua

Jadi, lanjut Lestari, apa yang dilakukan aparat TNI membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibukota, sesuai undang-undang.

Lestari berharap, pemerintah dan masyarakat bijaksana menyikapi kondisi saat ini.

Di sisi pemerintah, baik pusat maupun daerah, kata Lestari, harus konsisten menegakkan peraturan. Sedangkan masyarakat, harus bisa membiasakan diri mematuhi aturan yang berlaku.#duk

Komentar Anda
Loading...