47.333 Pemilih Pemula di Sumsel Masuk DPT Pilkada

24

 

BP/DUDY OSKANDAR
Kelly Mariana

Palembang, BP

KPU Sumatera Selatan (Sumsel) telah merampungkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak di tujuh kabupaten di Sumsel yang totalnya 1.832.660, dan 47.333 di antaranya remaja atau pemilih pemula.

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, bahwa pihaknya telah mendata sebanyak 1.832.660 DPT di 5.477 TPS se-Sumsel. “Untuk pemilih milenial yang rata-rata baru masuk usia 17 tahun ada sekitar 47.333 orang. Kita harapkan mereka datang untuk mencoblos karena sudah terdata di DPT,” kata Kelly, Selasa (17/11).

Baca Juga:  KPU Dorong Mahasiswa Jadi KPPS

Dari keseluruhan DPT yang telah ditetapkan, jika pemilih pemula yang telah memiliki e-KTP dapat memastikan hak suaranya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing wilayah.

“Jadi tidak akan ada penambahan DPT lagi, karena untuk pemilih pemula pada DPT sudah mengakomodasi pemilih yang genap berusia 17 tahun pada 9 Desember,” katanya.

 

Menurutnya, syarat utama untuk mencoblos yakni memiliki e-KTP dan yang telah berusia 17 tahun. Namun jika belum merekam data e-KTP, diharapkan segera melapor ke Disdukcapil dan KPU setempat agar ditindaklanjuti. Mengingat, tidak ada alasan bagi Disdukcapil kekurangan blanko e-KTP.

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Hadiri Acara "Kick Off Food Estate " Petani Bela Negeri Agrosolution

“Saat rapat beberapa waktu lalu, Dirjen Dukcapil secara nasional khususnya Dukcapil yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk fokus menyelesaikan perekaman e-KTP. Blanko sudah cukup, tidak ada alasan blanko kosong atau habis di Disdukcapil. Mereka ditarget melakukan perekaman dan penyelesaian e-KTP sebelum 9 Desember,” katanya.

Kelly menambahkan, pihaknya akan menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis warga yang menggunakan hak pilihnya di masa pandemi. Masyarakat diimbau menerapkan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat mencoblos di TPS.

Baca Juga:  Kampung Tangkal Mang Pedeka Polda Sumsel Diresmikan

“Jika sudah melakukan perekaman tetapi belum dapat e-KTP harap meminta Suket. Jadi nyoblosnya hanya di TPS tempat berdomisili sesuai e-KTP selama ini,” kataya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...