Ketua PN Palembang Kena Sanksi Penundaan Pangkat Satu Tahun

29
BP/IST
Kantor PN Palembang

Palembang, BP

Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menjatuhi sanksi pelanggaran etik kepada 52 hakim sepanjang bulan September 2020. Tak terkecuali Ketua PN Palembang BS juga tak luput dari sanksi .

Sanksi itu, tertuang dalam daftar hukuman disiplin yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10).

 

Dalam saksi Ketua PN Palembang, BS, dikenai sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Dikarenakan BS dinyatakan melanggar etik berintegritas tinggi.

Baca Juga:  Agar Persidangan Independen, Keluarga Pasien PDP Covid-19 PALI Kirimkan Surat Ke Komisi Yudisial

Menurut juru bicara Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah, bahwa ia belum mengetahui pasti hal tersebut. “Bukan wewenang Saya kalau membahas itu. Tapi nanti Saya konfirmasi lebih lanjut ya,” katanya saat ditemui usai persidangan.

Ketika akan dikonfirmasi awak media, Ketua PN Palembang, BS belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi yang dijatuhkan Badan Pengawas MA kepada dirinya.#osk

Baca Juga:  Sidang Perdana Gugatan Keluarga Pasien PDP Covid-19 PALI Ditunda 14 Hari

 

.

Komentar Anda
Loading...