Ketua PN Palembang Kena Sanksi Penundaan Pangkat Satu Tahun
Palembang, BP
Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menjatuhi sanksi pelanggaran etik kepada 52 hakim sepanjang bulan September 2020. Tak terkecuali Ketua PN Palembang BS juga tak luput dari sanksi .
Sanksi itu, tertuang dalam daftar hukuman disiplin yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10).
Dalam saksi Ketua PN Palembang, BS, dikenai sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Dikarenakan BS dinyatakan melanggar etik berintegritas tinggi.
Menurut juru bicara Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah, bahwa ia belum mengetahui pasti hal tersebut. “Bukan wewenang Saya kalau membahas itu. Tapi nanti Saya konfirmasi lebih lanjut ya,” katanya saat ditemui usai persidangan.
Ketika akan dikonfirmasi awak media, Ketua PN Palembang, BS belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi yang dijatuhkan Badan Pengawas MA kepada dirinya.#osk
.