Oknum Satpam di Pergudangan Banyuasin  Jadi Pejambret

162
BP/IST
Oknum satpam yang berkerja di salah satu pergudangan di Banyuasin terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Oknum satpam satu ini ditangkap pihak kepolisian Polsek Talang Kelapa usai menjambret gelang emas seberat 3,35 gram milik korbannya yang merupakan seorang ibu-ibu.

Palembang, BP

Oknum satpam yang berkerja di salah satu pergudangan di Banyuasin terpaksa berurusan dengan polisi usai menjambret gelang emas seberat 3,35 gram milik korbannya yang merupakan seorang ibu-ibu.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ditangkap usai melakukan aksi penjambretan yang dilakukannya seorang diri.

Dikatakan tersangka yang merupakan satpam di salah satu pergudangan di Banyuasin ini dirinya mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjembretan ini.

“Aku sehari-hari kerja sebagai satpam di salah satu pergudangan. Baru satu kali ini aku menjambret, karena sedang butuh uang untuk bayar kredit motor di leasing,” kata tersangka, Minggu (18/10).

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, AKP Haris Munandar didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Panji mengatakan, penjambretan yang dilakukan tersangka bermula saat tersangka melihat korban sedang mengendarai sepeda motor dengan mengenakan gelang emas.

Kemudian saat di TKP, tepatnya di Simpang Jalan Sukawaras Sukomoro, tersangka yang juga mengendarai sepeda motor langsung memepet kendaraan korban.

“Ketika itulah tersangka menjambret gelang emas yang dikenakan korban. Lalu tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Haris.

Baca Juga:  Dua Jambret Babak Belur Hajar Massa

Diwaktu bersamaan melintas anggota kepolisian Polsek Talang Kelapa yang sedang melakukan patroli rutin. Melihat kejadian tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka.

“Sekitar 500 meter aksi kejar-kejaran antara anggota kami dengan pelaku ini terjadi. Kemudian tersangka turun dari motor, dan bersembunyi di semak-semak. Anggota yang menyisir mencari keberadaan tersangka, Alhamdulillah akhirnya berhasil menangkap tersangka,” katanya.

Usai tersangka diamankan di lokasi tersebut, anggota Polsek Talang Kelapa melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti gelang emas yang dijambret oleh tersangka.

Baca Juga:  Ir H Andi Asmara Jabat Ketua IKATM Unsri Periode 2022-2027

“Tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai satpam. Dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali ini menjambret dengan alasan butuh uang untuk membayar kredit motor.

Kini tersangka telah kami amankan di Polsek Talang Kelapa guna diproses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka dijerat

Pasal yang 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” kata Haris.#osk

Komentar Anda
Loading...