Puluhan Warga Tak Pakai Masker, Kena Sangsi

15
BP/IST
Operasi Yustisi penegakan disiplin adaptasi baru terkait protokol kesehatan sesuai ketentuan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 hari pertana digelar dan didapati puluhan warga yang masih tidak menggunakan masker.

Palembang, BP

Operasi Yustisi penegakan disiplin adaptasi baru terkait protokol kesehatan sesuai ketentuan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 hari pertana digelar dan didapati puluhan warga yang masih tidak menggunakan masker.

Diketahui, Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang,  Kamis (17/9) resmi melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru. Seperti yang disampaikan Tim Gugus Tugas sepekan sebelumnya, operasi ini guna memberi efek jera kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan, khususnya yang tidak mengenakan masker ditempat umum.

Baca Juga:  KPK Saat Tepat  Untuk OTT  Lagi

“Sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, maka perlu ada penekanan pada masyarakat betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan ini,” ujar Kapolrestabes Palembang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang, Kombes Anom Setyadji , Kamis (17/9).

Operasi yustisi yang dimulai hari pertama ini, terlihat puluhan warga tak mengenakan masker dan digiring ke pelataran Monpera. Satu-persatu warga didata dan diarahkan untuk mengikuti sidang.

Baca Juga:  Ops Keselamatan Musi 2020 Dengan Bagi Masker Non Medis Gratis

“Mereka akan dikenakan sanksi. Sanksinya bisa sanksi disiplin dan maksimal sanksi denda. Sesuai keputusan sidang. Meski telah disosialisasikan sejak seminggu lalu, banyak warga mengaku tak mengetahui adanya operasi yustisi ini,” kata Anom.

Sementara itu, Musda (40) warga 24 ilir, Bukit Kecil yang terjaring razia mengatakan, bahwa dia lupa membawa masker karena terburu-buru.

Baca Juga:  Sepi Orderan, Penjahit Tertolong Program Gerakan Masker Muba

“Saya lupa bawa masker padahal ada di rumah. Lagi pula saya tidak tahu kalau tidak pakai masker bisa kena hukum,” kata Musdar.#osk

Komentar Anda
Loading...