KPU Sumsel Minta Juklak dan Juknis di Laksanakan Dalam Kampanye Pilkada Serentak 2020

19
BP/DUDY OSKANDAR
Kelly Mariana

Palembang, BP

Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020 sudah akan dimulai pada 26 September mendatang selama  17 hari. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.10 tahun 2020 yang salah satunya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) soal pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19.

“Dalam rangka mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah pandemi Covid-19, memang sudah diatur juklak juknis kampanye Pilkada Serentak 2020 ini,” kata Ketua KPU Sumsel, Dra Hj Kelly Mariana,  Rabu (16/9).

Dalam PKPU itu diatur soal ada metode tahapan kampanye yang dilarang. Sebagaimana yang diatur pada pasal 63 ayat (1) dan (2) poin a hingga g kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundangan-undangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk : rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Selain itu, kegiatan olahraha berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai.

Baca Juga:  Walhi Sumsel Kritisi Rencana OKI Pulp Terkait Penambahan Kapasitas Produksi

Lalu, perlombaan, kegiatan santai berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun parpol dan/atau melalui media sosial. Disamping itu, pula metode kampanye yang diperbolehkan meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon serta penyebaran bahan kampanye kepada umum. Ada juga pemasangan alat peraga kampanye dan Pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.

Baca Juga:  KPU Sumsel Serahkan Hasil Rapat Pleno Penetapan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumsel tahun 2019 Ke Gubernur Sumsel

“Kampanye melalui media sosial dan rapat umum dengan jumlah massa yang terbatas juga diperbolehkan,” katanya.

Sementara, dalam debat publik atau debat terbuka, masih menurut draf PKPU, diselenggarakan di dalam studio stasiun televisi baik LPP maupun LPS.

Acara juga hanya boleh dihadiri oleh calon atau pasangan calon, tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU setempat. Dilarang menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter. Lalu, metode kampanye rapat umum Pilkada 2020 boleh digelar secara daring atau video conference.

Baca Juga:  Lengkapi Syarat Sebagai Parpol, DPC PDIP Palembang Daftar Ke KPU Palembang

“Untuk rapat umum daring maksimal dilakukan dua kali untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati-wakil bupati atau pemilihan wali kota-wakil wali kota,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...